SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Dor! Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Siantan

Dor! Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Siantan

TG (33) Residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mendapatkan hadiah Timah Panas usai melancarkan Aksinya. Kamis (08/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial TG (33) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Siantan.

TG diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia menggasak sepeda motor yang terparkir di area Kantor Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

‎”Memang benar, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor. Saat ini masih kami periksa,” kata Aris Kamis (08/01/2026).

‎Aris menututkan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam diwilayah Pontianak Timur, dan pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.

‎”Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat berusaha melarikan saat akan ditangkap,” tegasnya.

‎Aris kemudian mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang keluar-masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Pontianak.

‎”Ini residivis beberapa kali beraksi diwilayah Pontianak dengan kasus yang sama jadi kami terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” terang Aris.

‎Dalam pengakuannya kepada penyidik, lanjut Aris, TG menyebut dirinya beraksi seorang diri dan mengincar sepeda motor diarea parkir untuk menghindari kecurigaan.

‎”Kepada kami, TG menjelaskan modus dari aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan sepeda motor sasarannya, dan pelaku juga mengaku bahwa motor hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.

‎Saat ini diketahui bahwa pelaku TG sedang tahan dipolsek Pontianak Utara untuk pengembangan dan pelaku kita jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman Hukuman lima tahun penjara.

‎Penulis : Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan