SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Dinas LHK Kalbar Minta PBPH Bersinergi Turunkan Emisi

Dinas LHK Kalbar Minta PBPH Bersinergi Turunkan Emisi

Lokakarya Kebijakan FOLU Net Sink Bersama Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan Senin (26/1/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar)  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani meminta perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalbar bisa bersinergi dalam upaya penurunan emisi.

“Pemerintah sudah menetapkan arahan penetapan aksi mitigasi, tentu kami minta ini disinergikan programnya sehingga tujuan penurunan emisi di Kalbar bisa tercapai,’ ujar Adi Yani,  saat memberikan sambutan dan materi dalam kegiatan Lokakarya Kebijakan FOLU Net Sink  Bersama Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan Senin (26/1/2026) disebuah Hotel di Pontianak.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk mencapai beberapa hal utama terkait implementasi Kebijakan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di wilayah Kalimantan Barat, dengan fokus pada keterlibatan dan peran PBPH merupakan bagian dari program berjudul “Penguatan dan Perluasan Dukungan Untuk Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Provinsi Kalimantan Barat”.

Sumber pendanaan berasal dari Results-Based Payment (RBP) REDD+ GCF Output 2 untuk Periode 2014-2016 mengacu pada KepMenLHK No. SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results-Based Payment (RBP) periode 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF), dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Perkumpulan Bentang Kalimantan Tangguh.

Salah satu aktivitas yang berkontribusi pada peningkatan emisi menurut Adi Yani adalah kebakaran hutan dan lahan dan tentunya kolaborasi sangat dibutuhkan agar upaya penurunan emisi ini bisa ditangani bersama, termasuk dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Secara aturan kata Adi Yani, ada aturan terkait sanksi administrasi dan denda, bahkan sudah disampaikan saran untuk melengkapi sarana dan prasarana pemadaman api, patroli rutin terutama di musim kemarau.

“Masyarakat sekitar juga diberdayakan untuk bersama menjaga kawasan agar dampak karhutla bisa diminimalkan, karena areal perusahaan tentunya banyak berbatasan dengan areal budidaya masyarakat,” jelasnya.

Di Kalbar lanjut dia, banyak PBPH yang areal konsesinya berada di lahan gambut yang rawan terbakar. Jika tidak dijaga dengan baik tentu setiap kerusakan yang terjadi akan berdampak pada peningkatan emisi.

“Folu Net Sink itu investasi jangka panjang, jadi PBPH tak hanya menebang tapi mempertahankan tutupan hutannya, sehingga ada nilai ekonomi karbon. Prinsipnya hutan lestari dan bisnis tetap berjalan secara berkelanjutan,” tukasnya.

PBPH juga diharapkan Adi Yani bisa berkontribusi pada upaya untuk mengatasi lahan kritis dalam kawasan hutan yang mencapai kurang lebih 500 ribiu hektar dari total 1,2 juta hektar kawasan hutan.

“Mana lahan kritis dalam lokasi izin kami harapkan bisa disiapkan bibit untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Dalam upaya penurunan emisi dan mendapatkan manfaat karbon, dari sisi keanekaragaman hayati menurut Adi Yani juga besar, seperti di lokasi ada habitat orangutan, dan secara aturan Pemrov Kalbar sudah mengeluarkan Perda 6/2018 Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan dimana setiap kawasan atau lahan yang akan dibebani izin untuk kegiatan usaha berbasis lahan wajib memiliki areal konservasi.

“Luasnya 7 persen dari luas izin usaha, misal di tengah lokasi izin ada areal penggunaan lain, maka akan kita dorong untuk dibuatkan koridor satwa,” imbuhnya.

Selain Adi Yani, pemateri lainnya yakni  Sandi Kusuma, S.Hut.T., M.P. Kepala Subdirektorat Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan menjelaskan PBPH di Provinsi Kalimantan Barat ada 67 unit dengan total luas 2.836.814 hektar.

“Dalam rangka mendukung kegiatan perlindungan ekosistem dalam areal PBPH, pada RKU-PH dialokasikan Kawasan lindung yang dapat difungsikan sebagai Areal Preservasi,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan, Prof. Gusti Hardiansyah mengatakan PBPH adalah aktor utama dalam pencapaian folu net sink 2030.

“Model bisnis lama adalah produksi kayu, nah paradigma sekarang produksi kayu ditambah produksi karbon dan jasa lingkungan,” kata dia.

Iwan K Permadi, Direktur Perencanaan dan Litbang PT. Mohairson Pawan Khatulistiwa mengatakan sudah melakukan proses integrasi antara Rencana Kerja Usaha (RKU) dengan aksi mitigasi melalui rencana operasional.

“Dari keanekaragaman hayati, ada 324 spesies teridenifikasi dalam konsesi sejak 2018, 46 spesies diklasifikasikan sebagai langka dan terancam punah,” jelasnya.

Selain itu ancaman karhutla juga cukup besar, namun secara bertahap sudah bisa diatasi, begitu juga kata dia proses restorasi ekosistem gambut juga dilakukan dengan pembasahan.

“Pelibatan masyarakat juga menjadi prioritas melalui berbagai program yang sudah dirancang dan dijalankan,” tukasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan