SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Difabel di Landak Alami Rudapaksa hingga Hamil, Keluarga Korban Soroti Lambannya Penanganan Polisi

Difabel di Landak Alami Rudapaksa hingga Hamil, Keluarga Korban Soroti Lambannya Penanganan Polisi

Ilustrasi korban pencabulan. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan difabel berinisial IAA di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku hingga menyebabkan korban hamil, menuai sorotan tajam dari pihak keluarga.

Hingga lebih dari dua pekan sejak laporan polisi dibuat, keluarga menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Peristiwa ini diduga terjadi sekitar Oktober 2025. Fakta kehamilan korban baru terungkap pada Desember 2025, setelah korban tidak mengalami haid dan perutnya mulai membesar. Korban diketahui memiliki keterbatasan intelektual dan sehari-hari masih bergantung pada orang tua dalam aktivitas dasar.

Keluarga korban, Tumbur Suharto Matanari, menjelaskan bahwa sebelum melapor ke kepolisian, pihak keluarga sempat menempuh jalur adat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sudah dimediasi oleh pengurus adat atas permintaan ahli waris. Tapi pengurus adat mengaku tidak mampu, karena para terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi di Pontianak pada Senin (19/01/2026) malam.

Dalam proses mediasi adat tersebut, salah satu terduga pelaku bahkan mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan sendiri.

“Dari hasil interogasi pengurus adat, satu terlapor mengaku melakukan perbuatan itu dan menyebut ada empat orang pelaku,” katanya.

Namun, meski pengakuan tersebut didokumentasikan dalam bentuk rekaman suara dan video, upaya adat tetap menemui jalan buntu karena para terduga pelaku menolak menyelesaikan persoalan dan terkesan menantang pihak keluarga.

Berdasarkan penuturan keluarga, dugaan rudapaksa pertama kali terjadi saat IAA terjadi saat ia sedang mencari sayur pakis di sekitar kebun sawit milik warga. Salah satu terduga pelaku berinisial A diduga membuntuti korban dan melakukan pemaksaan di lokasi tersebut.

“Korban dipaksa dan diiming-imingi uang Rp50 ribu. Dia tidak berani melawan karena kondisi fisik dan mentalnya,” jelas Tumbur.

Selain peristiwa di kebun sawit, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual di beberapa lokasi lain, termasuk di rumah dan kamar mandi milik para sejumlah terduga pelaku.

Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut secara terbatas kepada anggota keluarga terdekat, bukan di hadapan umum, karena ketakutan dan kondisi psikologisnya setelah mengalami perbuatan tersebut.

Setelah jalur adat dinyatakan gagal, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak pada 6 Januari 2026. Laporan diterima dan korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Landak.

Namun, hingga lebih dari dua minggu berlalu, keluarga menilai belum ada langkah konkret dari penyidik.

“Belum satu kali pun terlapor dipanggil. Padahal kami sudah menyerahkan bukti tambahan berupa video dan rekaman suara pengakuan,” ungkap Tumbur.

Menurutnya, penyidik beralasan masih menunggu hasil visum. Padahal, visum yang dilakukan merupakan pemeriksaan fisik luar.

“Tidak mungkin visum luar sampai berminggu-minggu. Ini bukan otopsi,” tegasnya.

Karena tidak ada perkembangan, keluarga korban mendesak penyidik untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Setelah beberapa kali komunikasi, SP2HP akhirnya diterbitkan pada Senin (19/01/2026), meski keluarga masih menemukan kejanggalan dalam administrasi surat tersebut.

“Ini menunjukkan sebenarnya bisa, hanya saja harus ditekan dulu. Kami kecewa karena kesannya kasus ini diulur-ulur,” kata Tumbur.

Ia juga mengkhawatirkan potensi konflik horizontal di masyarakat jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.

“Keluarga korban sudah emosi. Jangan sampai terjadi konflik di lapangan karena aparat lamban,” ujarnya.

Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, turut mempertanyakan sikap Polres Landak dalam menangani kasus ini.

“Kenapa tidak ada tindakan lanjut? Apa kepentingan Polres terhadap kasus ini sehingga tidak bisa segera diproses?” katanya.

Andika menyatakan, jika tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan melayangkan surat ke Wakasidik Polda Kalimantan Barat agar penanganan kasus diambil alih atau diawasi secara langsung.

“Kalau tidak bisa diurus di Polres, kami akan laporkan ke Polda,” tegasnya.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan