Curi Barang Kontrakan Senilai Rp30 Juta, Pria di Pontianak Kota Ditangkap Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial YA (42) nekat melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukannya di jalan Dr. Wahidin Gang Pesona Sepakat pada Jum’at (16/01/2026).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari korban.
”Saat itu pelapor ingin mengemas rumah kontrakan yang disewa saudara Roni (teman pelapor) dan kemudian melihat barang barang yang ada di rumah kontrakan tersebut sudah tidak ada,” kata Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar pada Minggu (18/01/2026).
Ia kemudian mengatakan bahwa, dari keterangan pelaku, bahwa barang-barang yang dicurinya adalah berupa 1 set ban mobil, 1 set AC, dan beberapa barang berharga lainya.
”Adapun barang-barang yang hilang seperti 1 set velg besarta ban mobil Ford Ranger, 1 set AC merk Denpoo, 1 set head unit mobil Ford Ranger, 1 set speaker aktif merk Polytron, 1 unit kipas angin tornado dan 1 buah tabung gas 3 kilogram. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota,” tambahnya.
Kemudian, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku langsung diamankan disebuah barbershop dihari uanh sama.
”Anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan sekitar pukul 21.30 Wib, personel menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Jalan Petani sebesar Rp1,9 juta.
”Pelaku juga menjelaskan bahwa hasil penjualan dari pencurian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online serta untuk keperluan sehari-hari,” tambah Denni.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam pidana penjara 7 tahun.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






