SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Bea Cukai Gagalkan Ekspor 58 Ton Rotan Ilegal di Pontianak

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 58 Ton Rotan Ilegal di Pontianak

Rotan ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Kalbagbar dan akan dikirim ke Tiongkok dengan berat 58 Ton. Rabu (21/01/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Sebanyak empat Kontainer atau 58 ton Rotan ilegal tanpa dokumen resmi berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar).

‎Pegagalan ini bermula saat ditemukanya dokumen berang ekspor dengan tujuan Tiongkok di pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa (23/12/2025) lalu.

‎Dari hasil temuan itu, Bea Cukai kemudian melakukan identifikasi terhadap barang ekspot tersebut dan ditemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan dokumen resminya yang awalnya memiliki dokumen dengan identitas coconut product namun isinya adalah tumpukkan rotan.

‎Kepada awak media, Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhammad Lukman mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut diketahui memiliki nilai sebesar Rp.2.915.500.000,00,- (Dua Miliyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

‎”Dengan adanya kecurigaan atas dokumen tersebut, tim langsung dibentuk dan mengecek dokumen atas barang yang dicurigai serta kemudian mendapati bahwa ditemukanya rotan didalam Kontainer tersebut dengan berbagai ukuran,” kata Lukman pada Rabu (21/01/2026).

‎Ia kemudian mengatakan bahwa tindakan ini telah melanggar Pasal 103 huruf a UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995
‎tentang Kepabeanan.

‎”Tentu ini kami memberikan apresiasi yang ‎setinggi-tingginya terhadap aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya ‎penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini
‎sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama,” tambahnya.

‎Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, menegaskan bahwa Bea dan
‎Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor.

‎“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan