SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Wali Kota Pontianak Tegaskan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Terancam Tipiring

Wali Kota Pontianak Tegaskan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Terancam Tipiring

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi kamtono Saat Diwawancarai Awak Media. (SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari)

Pontianak (Suara Kalbar) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kilogram diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha ultra mikro. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan beberapa waktu lalu.

Edi menjelaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang sasarannya jelas, yakni kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 5. Termasuk di dalamnya adalah usaha ultra mikro, namun bukan untuk usaha kecil menengah maupun usaha yang skalanya sudah tergolong besar.

“Gas LPG 3 kilo yang subsidi ini kan sebenarnya digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, desil 1 sampai desil 5, termasuk tempat usaha ultra mikro sebenarnya, bukan UMKM ya. Kalau kecil menengah ini sudah besar, tapi yang dibolehkan itu ultra mikro,” tegas Edi Rusdi Kamtono baru-baru ini.

Ia berharap para pelaku usaha yang tidak berhak segera menghentikan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dan beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Pemerintah Kota Pontianak menganjurkan penggunaan LPG ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram bagi usaha yang tidak termasuk kategori penerima subsidi.

“Ini kita harapkan tidak gunakan gas subsidi 3 kilo, jadi gunakan yang 5 atau yang 12 kilo. Sehingga begitu ada laporan, Satpol PP langsung menertibkan,” ujarnya.

Menurut Edi, saat ini penertiban masih dilakukan secara persuasif. Pemerintah melalui Satpol PP memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar segera mengganti penggunaan LPG subsidi dengan LPG nonsubsidi. Langkah ini akan terus dipantau secara berkala.

“Ini masih dalam tahap peringatan, persuasif untuk mereka mengganti segera dengan gas 5 atau 12 kilo, dan ini akan terus dipantau,” jelasnya.

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi yang lebih tegas apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga tindak pidana ringan (tipiring).

“Tentu nanti akan ada selain peringatan, kalau sudah berulang akan ada sanksi yang lebih besar, minimal denda atau tipiring untuk sementara ini,” pungkasnya.

Penulis : Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan