SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Sanggau, Satu Tersangka Diamankan Polda Kalbar

Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Sanggau, Satu Tersangka Diamankan Polda Kalbar

Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, saat memegang barang bukti kasus PETI berisi pasir yang diduga mengandung emas pada Senin (29/12/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap satu kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau. Kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Khusus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin (29/12/2025).

Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, menjelaskan bahwa perkara tersebut tengah ditangani berdasarkan laporan polisi yang terbit pada Desember 2025.

“Jenis tindak pidana yaitu tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, kemudian identitas daripada laporan polisi yang sedang kami tangani adalah LP nomor A/73/12/XII/2025/SPKT/Ditkrimsus/Polda Kalbar, tertanggal 21 Desember 2025,” jelas AKBP Ya Muhammad Ilyas.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut dilengkapi dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

“Dengan surat perintah penyidikan nomor SP Sidik/91/12/XII/RIS 55/2025, tertanggal 21 Desember 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, lokasi kejadian perkara berada di aliran Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial N.

“Untuk TKP berada pada aliran Sungai Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, dengan tersangka berinisial N beralamat di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu set lanting penyerik emas buntut, kemudian satu buah potongan drum plastik, selanjutnya tiga lembar karpet kain, berikutnya satu buah alat pendulang, kemudian satu water post warna biru yang berisikan pasir yang diduga emas hasil dari kegiatan penambangan, berikutnya satu botol kecil yang berisi merkuri yang diperkirakan adalah air raksa, berikutnya satu unit perahu,” jelasnya.

AKBP Ilyas juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

“Kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan, saudara dengan inisial N melakukan penambangan emas dengan menggunakan lanting utama milik saudara K, di mana saudara N juga ada numpang memasang lanting buntut miliknya di lanting jet utama tersebut,” tambahnya.

Ia melanjutkan, tersangka bersama pekerja lainnya melakukan penyedotan pasir sungai menggunakan mesin pompa, yang dialirkan ke bak penampung kain penyaring hingga ke lanting buntut milik tersangka.

“Setelah selesai melakukan penyedotan, selanjutnya kain penyaring pasir sungai tersebut akan dicuci oleh saudara N dan pekerja lainnya untuk mendapatkan pasir sungai yang diduga mengandung emas, yang nantinya akan didulang untuk memisahkan kotoran dengan pasir butiran emas,” ujar Ilyas.

Setelah butiran emas diperoleh, proses pemurnian dilakukan dengan menggunakan air raksa atau merkuri.

“Setelah butiran emas tersebut didapat, maka akan diberi air raksa atau merkuri agar pasir emas tersebut menjadi gumpalan. Setelah itu, maka akan dilakukan pengecoran atau dibakar agar emas tersebut berwarna kuning dan siap untuk dijual,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan pasal pidana di bidang pertambangan.

“Saat ini, pasal yang kami persangkakan kepada saudara tersangka yaitu Pasal 158 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan dapat diancam pidana selama 5 tahun dengan denda sebanyak 100 miliar rupiah,” jelas Ilyas.

Terkait peran tersangka, apakah hanya sebagai pekerja atau memiliki keterlibatan lebih jauh, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Ini masih kami dalami, kami masih dalami peran yang bersangkutan, apakah dia juga membiayai ataupun biayanya sekadar ini, tapi yang jelas kita berusaha untuk mencari titik terang dari permasalahan ini,” pungkasnya.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan