SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Curas Kembali Dicokok Resmob Polda Kalbar

Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Curas Kembali Dicokok Resmob Polda Kalbar

Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MV (24) yang juga merupakan seorang residivis kembali diamankan (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – MV (24) yang merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali diamankan anggota Resmob Polda Kalbar.

‎MV diamankan karena melakukan tindak kejahatan yang sama pada saat sedang berada di rumah temanya yang berada di Jalan Merdeka.

‎Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio Sulistomo menjelaskan bahwa MV kembali diamankan oleh anggotanya karena melakukan kejahatan yang sama.

‎“Benat, pelaku sudah kami amankan hari Minggu kemarin di rumah temannya, dalam sebuah gang Jalan Merdeka,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo pada Senin (01/12/2025).

‎Ia kemudian menjelaskan bahwa, MV ditangkap karena diduga melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ditiga tempat yang berbeda. Dan MV merupakan seorang residivis kejahatan yang sama.

‎“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, dan saat ini kembali kita amankan dengan kasus yang sama,” jelasnya.

‎Kanit Resmob menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat, dan anggota kemudian melakukan penyelidikan awal guna mengetahui keberadaan pelaku.

‎“Dari tiga lokasi itu, pelaku melancarkan aksinya masih dalam satu kecamatan. Tepatnya di wilayah Pontianak Utara. Barang barang yang diambil oleh pelaku, dari tiga lokasi antara lain dompet berisi uang tunai, beberapa handphone, dan cincin emas,” ungkapnya.

‎Dikatakanya lagi bahwa, saat kni MV sudah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut.

‎“MV akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan