SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Spesialis Pencurian Beraksi di 13 TKP, Jatanras Polresta Pontianak Amankan Pelaku

Spesialis Pencurian Beraksi di 13 TKP, Jatanras Polresta Pontianak Amankan Pelaku

Tersangka spesialis pencurian berinisial RC (23) bersama rekanya berinisial WI (29) yang merupakan seorang penadah barang hasil pencurian (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan pemuda berinisial RC (23) yang merupakan spesiasil pencurian.

‎Tak hanya itu, unit Jatanras Polresta Pontianak juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berhasil mengamankan seseorang berinisial WI (29) yang merupakan penadah dari barang hasil pencurian tersebut.

‎Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian sejak masih belia.

‎”Perkara tindak pidana pencurian, pelaku berinisial RC, pelaku mengambil dua unit HP disebuah masjid,” kata Ipda Haris Caesaria pada Jum’at (26/12/2025).

‎Ia kemudian menjelaskan, bahwa dari kejadian tersebut korban mengalami kerigian hingga 13 Juta Rupiah.

‎”Jadi sekitar pukul 04.35 Wib subuh, korban saat itu sedang melaksanakan sholat, dan pelaku masuk kesebuah ruangan yang ditempati korban, dan mengambil dua unit Hp korban,” ujarnya.

‎Ditempat yang sama, Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata mengatakan bahwa, dari hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian.

‎”Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak, dan mengamankan pelaku, dari hasil pengembangan, teryata Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku RC ini banyak, terhitung sudah ada 13 TKP pencurian pelaku,” ujarnya.

‎Ipda Amin menambahkan, bahwa Unit Jatanras juga berhasil mengamankan WI (29) sebagai penadah dan merupakan rekan pelaku RC.

‎”Kami juga berhasil mengamankan WI yang merupakan seorang penadah dari Tindak pidana pencurian yang dilakukan RC,” tambahnya.

‎Disamping itu, lanjut Ipda Amin, bahwa saat ini unit Jatanras Polresta Pontianak juga masih melakukan pencarian barang dari hasil pencurian ditempat lainya.

‎”Jadi untuk sementara waktu, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah dua unit HP, dari laporan pertama, namun tetap kita akan kembangkan dari hasil keterangan pelaku ternyata ada banyak TKP pencurianya, jadi masih kita telusuri jejak-jejaknya,” pungkasnya.

‎Ada pun TKP pencurian yang dilakukan oleh RC berada di Jalan Sungai Raya Dalam 2 Lokasi, Purnama 2 lokasi , Danau Sentarum, Panglima Aim, Tanjung Raya 1, Karya Sosial, Gajahmada, Dr. Wahidin, Nirbaya, Pangeran Natakusuma.

‎Diketahui bahwa dari tindak pidana yang dilakukan oleh RC akan disangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 & Juncto pasal 486 Kuhp, dengan pidana penjara 5 tahun, dan untuk WI akam dikenakan pasal 380 penadah barang hasil curian maksimal hukuman 4 tahun penjara.

‎Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan