Simpan Sabu di Gedung Bekas SD, Pemuda di Sanggau Tangkap Polisi
Sanggau (Suara Kalbar)- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pemuda berinisial DW (21), warga Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu. Ia ditangkap pada Kamis (11/12/2025) di sebuah bangunan bekas Sekolah Dasar (SD) yang sudah lama tidak digunakan.
Tempat terpencil itu diduga dijadikan lokasi penyimpanan barang terlarang. Penindakan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu diterima aparat sekitar pukul 00.00 WIB dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.
Tak sampai setengah jam, tim Satres Narkoba menuju lokasi dan mendapati DW di dalam bangunan kosong itu. Pemeriksaan awal di tempat kejadian mengungkap dua paket plastik bening berisi sabu. Pelaku tak dapat mengelak ketika petugas menemukan perlengkapan lain yang biasa dipakai untuk menyimpan dan menggunakan sabu.
Barang bukti yang disita antara lain dua paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan netto 0,14 gram, satu plastik klip kosong, sebuah kaleng rokok hitam sebagai wadah, sendok sabu dari pipet plastik, satu alat hisap (bong), serta satu kantong plastik hitam.
Setelah memastikan kelengkapan barang bukti, DW dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan pihaknya terus memperkuat patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran narkotika di wilayah itu.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Iptu Eko Aprianto menambahkan bahwa pelaku kini sedang dalam proses hukum dan akan dipersangkakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang terlarang di wilayah Sanggau,”ucapnya.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Dengan tertangkapnya DW, Polres Sanggau menegaskan kembali komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan,”tutupnya.
Penulis: Darmansyah/r






