Sempat Mandek, Penanganan Kasus Pelecehan Anak oleh Kakek dan Paman Kembali Dilanjutkan
Pontianak (Suara Kalbar) – NJ (15), seorang remaja putri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kakek dan pamannya sendiri, kini mulai mendapat titik terang dalam proses hukum yang tengah dijalani.
Setelah sempat mandek, penanganan kasus tersebut kembali bergerak usai keluarga korban menunjuk Humanity Women Children Indonesia (HCWI) sebagai kuasa hukum.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebelumnya telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Kalbar sejak 24 November 2025. Namun, keluarga menilai penanganan perkara tersebut berjalan di tempat.
Ironisnya, dua terduga pelaku yang merupakan kakek korban berinisial P dan paman korban berinisial R masih beraktivitas normal sebagai juru parkir di salah satu rumah makan.
Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya kini memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban dan keluarga, baik secara hukum maupun psikologis.
”Korban dan ibunya saat ini sudah ada dalam perlindungan kami, dan saat ini korban NJ sedang dalam penanganan intensif, dan besok akan diberikan pendampingan secara psikologi,” kata kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak kepada awak media pada Senin, (29/12/2025).
Eka kemudian menjelaskan, pihaknya juga sudah mendatangi Polda Kalbar untuk mengkonfirmasi terkait kelanjutan kasus korban.
”Tadi kami sudah konfirmasi dan memberitahukan kepada penyidik Polda Kalbar, bahwa per tanggal 26 desember 2025 kami resmi menjadi kuasa hukum korban NJ (15),” ujarnya.
Besok, lanjut Eka, korban akan pihaknya dampingi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terkait kelanjutan kasus ini.
”Besok kita akan dampingi korban, karena sudah berkomunikasi dengan penyidik Polda Kalbar, tentu kita akan dampingi sepenuhnya,” tegas Eka.
Murut keterangan korban, Eka mengatakan bahwa sebelumnya korban tidak mengetahui dirinya sedang hamil, kondisinya diketahui orang tua korban setelah pergi kesalah satu tukang urut.
”Nah, awal mula orang tua tahu bahwa anaknya ini sedang hamil adalah ketika korban mengeluh sakit magh, dan sempat diberikan beberapa obat berupa Puyer, namun tidak menunjukkan perubahan, setelah itu orang tua korban berinisatif membawa ke tukang urut, namun fakta yang berbeda diberitahukan oleh tukang urut tersebut bahwa korban sedang hamil,” tambahnya.
Setelah mengetahui anaknya hamil, orang tua korban langsung menanyakan kepada korban siapa yang melakukan hal tersebut, setelah mengetahui dari pengakuan korban ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Rukun Tetangga (RT) serta melaporkanya ke Polda Kalbar.
”Jadi setelah mengetahui hal tersebut menimpa anaknya, saat itu orang korban langsung meminta anaknya bercerita yang sebenarnya, dan diketahui bahwa memang terduga pelaku merupakan kakek korban dan pamanya, dan langsung melaporkanya ke RT serta langsung membuat laporan pengaduan ke Polda Kalbar,” terangnya.
Tak sampai disitu, ternyata diketahui modus pelaku terhadap korban adalah dengan mengancam korban untuk memenuhi hasratnya.
”Ini yang kasian sekali, korban yang merupakan cucunya diancam akan diusir dari rumah jika hal ini sampai tersebar, selang beberapa bulan, kejadian seperti ini dilakukan oleh pamanya yang berinisial R,” tuturnya.
Eka kemudian menegaskan, bahwa saat ini Pelaku berinisial P dan R masih belum dilakukan penahanan dan masih dapat beraktiftas seperti biasa.
”Maka dari itu, kami percaya Polda Kalbar tidak akan main-main menagani kasus ini, apalagi hal ini berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, maka kita percayakan seluruhnya penanganan ke Polda Kalbar,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu bibi korban (yang engan disebutkan namanya), bercerita bahwa NJ merupakan anak yang ceria dan supel namun sangat berubah ketika hal keji ini menimpanya.
”Kami keluarga besar sangat sedih sekali dan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi kepada NJ, apalagi NJ ini merupakan anak yang periang, ceria, dan supel sekali, akan tetapi dengan apa yang dialaminya saat ini sangat membuat korban berubah,” tuturya.
Ia juga mengatakan, bahwa seluruh keluarga sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan sampai terduga pelaku mendapat ganjaranya.
”Harapan saya dan keluarga kasus ini benar-banar ditangani sampai selesai, dan pelaku harus dihukum seberat- beratnya, tidak ada kata toleransi atau bahkan kasus ini damai, pokoknya pelaku harus dihukum !,” pungkasnya.






