Roadmap Sambas Utara Jadi DOB: Panitia Intensifkan Lobi ke DPR RI
Sambas (Suara Kalbar) – Upaya pemekaran wilayah di Kabupaten Sambas kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Ketua Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sambas Utara (KSU), Misni Safari, terus melakukan berbagai langkah percepatan agar pemekaran tersebut segera terealisasi, Rabu (3/12/2025).
Misni Safari bertemu langsung dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rifkynizami Karsayuda, untuk membahas urgensi pembentukan DOB KSU dan pemekaran wilayah Sambas secara keseluruhan.
“Bincang panjang dengan Ketua Komisi II DPR RI Rifky Karsayuda. Semoga ada percepatan untuk DOB KSU, KSP, dan Provinsi Perbatasan Sambas Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan provinsi baru mensyaratkan minimal lima kabupaten. Namun saat ini baru tiga daerah yang dinilai siap, yaitu Sambas, Singkawang, dan Bengkayang.
“Syarat pembentukan provinsi baru minimal lima kabupaten, sementara yang siap baru tiga,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa wacana pembentukan provinsi sebenarnya sudah pernah diarahkan oleh Menteri Dalam Negeri sejak 2010 kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk melakukan penataan wilayah.
“Sejak era Gubernur Cornelis, sudah ada surat mengenai desain penataan daerah Kalbar tahun 2012–2025,” jelasnya.
Menurutnya, dalam desain tersebut Kalbar dirancang menjadi tiga provinsi dan 25 kabupaten/kota, yakni Provinsi Kalimantan Barat, Kapuas Raya, dan Tanjung Pura.
“Provinsi Kapuas Raya mencakup Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu. Sementara Provinsi Tanjung Pura meliputi Ketapang, Kayong Utara, Kabupaten Hulu Air, Jelai Kendawangan Raya, dan Matan Hulu,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa saat itu belum terdapat konsep Provinsi Sambas Raya, namun perkembangan KSU dan KSP yang terus menguat membuat gagasan ini kembali relevan.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan bahwa wacana pembentukan Provinsi Sambas Raya sejatinya telah bergulir sejak 2003 ketika sejumlah tokoh Sambas, termasuk almarhum Ilham Sanusi dan Ismed, mendeklarasikannya di GOR Pangsuma Pontianak.
Namun, pada September 2004 terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah yang menetapkan bahwa pembentukan provinsi harus memiliki minimal lima kabupaten, sehingga rencana tersebut belum dapat diwujudkan.
“Pada 2003 pernah dideklarasikan pembentukan Provinsi Sambas Raya. Waktu itu didukung Bupati Sambas Burhan, Ketua DPRD, Wali Kota Singkawang Awang Ishak, dan Bupati Bengkayang Yakobus Luna,” terangnya.
Penulis: Serawati
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





