Restoran di Pontianak Dilaporkan ke Satpol PP, Diduga Jual Alkohol dan Buang Limbah Cair
Pontianak (Suara Kalbar) – Restoran Chinese Food yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak, dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak atas dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan.
Laporan pengaduan tersebut diajukan secara resmi oleh Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat terhadap pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa, Rabu (24/12/2025).
Pengaduan itu berkaitan dengan dua dugaan utama, yakni penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan.
Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila Kalbar, Syarifal, menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas restoran tersebut.
“Ada dua masalah yang disampaikan masyarakat. Pertama, restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, pengelola restoran diduga membuang limbah cair yang bersumber dari cucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa diolah terlebih dahulu,” kata Syarifal usai membuat pengaduan ke Satpol PP Kota Pontianak pada Rabu, (24/12/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, MPW Pemuda Pancasila melakukan pengecekan langsung ke lokasi restoran. Dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya mendapati adanya penjualan minuman beralkohol secara bebas. Selain itu, pengelola restoran juga diduga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah cair.
Syarifal menegaskan, tindakan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan pengelola restoran tersebut diduga melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan penjualan maupun konsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu.
“Berdasarkan dua pengaduan yang kami terima dan hasil pengecekan di lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair langsung ke saluran air tanpa pengolahan tidak dapat terbantahkan,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat secara resmi melaporkan SH selaku pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kepada Satpol PP Kota Pontianak.
“Tindakan yang dilakukan pengelola restoran ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan dan berpotensi mencemari lingkungan. Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk segera bertindak dengan menghentikan sementara operasional usaha tersebut sampai seluruh perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syarifal.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuat pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan tindak pidana pembuangan limbah cair tanpa instalasi pengolahan air limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta dugaan tindak pidana umum atas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan MPW PP Kalbar yang membuat pengaduan ke Sat Pol PP Kota Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol dan pembuangan limbah cair yang dituduhkan dilakukan oleh kliennya selaku pengelola restoran.
”Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia,” kata Ruliady, saat dikonfirmasi melalui Telphone.
Menurut dia, pihaknya selalu siap atas setiap langkah hukum yang dilakukan siapa saja, termasuk Pemuda Pancasila. Tinggal nanti dibuktikan apakah dugaan pembungan limbah cair tanpa pengolahan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu benar atau tidak.
”Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum,” ucapnya.
Ruliady menegaskan, pihaknya akan siap jika nanti dimintai keterangan oleh Pemerintah Kota Pontianak terkait pengaduan yang telah disampaikan kepada Satpol PP. “Berakaitan dengan rencana pengaduan Pemuda Pancasila ke Polresta Pontianak, kami tidak mungkin melarang jika memang memiliki bukti silakan. Tetapi jika laporan itu tidak terbukti, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Karena kosekuensi hukum dari laporan itu, klient kami dirugikan secara perdata,” pungkasnya.
Penulis : Iqbal Meizar






