Remaja 13 Tahun di Sandai Melahirkan, Diduga Dirudapaksa Kakek 70 Tahun
Ketapang (Suara Kalbar) – Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, melahirkan bayi setelah diduga menjadi korban rudapaksa berulang kali. Terduga pelaku merupakan tetangga korban yang telah lanjut usia, sekitar 70 tahun.
Kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, memastikan laporan resmi kasus tersebut telah dilayangkan ke Polsek Sandai. Ia mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu secara serius dan profesional.
“Laporan sudah kami masukkan. Kami meminta polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku,” kata Jakaria kepada wartawan, Jumat (13/12/2025).
Menurut Jakaria, dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak memiliki fasilitas toilet, sehingga korban kerap menumpang ke rumah terduga pelaku.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak-anak dan kini telah melahirkan,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Jakaria menyatakan pihaknya siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta kepolisian melakukan pemanggilan dan penahanan guna mencegah potensi intervensi maupun penghilangan barang bukti.
“Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Jakaria menegaskan, perbuatan terduga pelaku jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan harus diproses dengan ancaman hukuman maksimal demi keadilan bagi korban.
Pendampingan hukum terhadap korban juga dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH-KRIK). Ketua LBH-KRIK, Iga Pebrian Pratama, menyebut kelahiran anak korban menjadi bukti kuat terjadinya kekerasan seksual tersebut.
“Ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan keji. Aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Iga.
Ia menjelaskan, ancaman pidana bagi pelaku berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, dengan pemberatan hukuman apabila pelaku memiliki kedekatan atau relasi kuasa terhadap korban.
“Bukti sudah cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, bukti medis, hingga fakta kelahiran. Kami mendesak segera penetapan tersangka,” kata dia.
Selain penindakan hukum, Iga meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui instansi terkait memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi korban dan bayinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Penulis: Agustiandi






