Peringati Hari HAM, Sejumlah Organisasi Desak Pemerintah Perkuat Penegakan Hak Masyarakat
Pontianak (Suara Kalbar) – Puluhan massa dari Sentral Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (SPARKA) beserta gabungan sejumlah organisasi dan LSM menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 di Bundaran Digulist Pontianak, Kalimanta Barat pada Rabu (10/12/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka diketahui menyoroti tiga persoalan yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan yang masih dialami masyarakat yaitu perampasan lahan, perampasan upah, serta minimnya kepastian lapangan pekerjaan.
Koordinator lapangan aksi, Raden Deden F, mengatakan ketiga isu tersebut merupakan hak mendasar rakyat yang justru semakin sulit dipenuhi.
Ia menilai kondisi ketenagakerjaan dan agraria masih menunjukkan ketimpangan, mulai dari pemotongan upah, meningkatnya PHK, hingga kurangnya serapan tenaga kerja bagi pemuda dan mahasiswa.
“Banyak masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, hak atas upah, maupun hak atas pekerjaan itu dihadapkan dengan kriminalisasi, dihadapkan dengan pemberangusan serikat pekerja, pemberangusan serikat ataupun organisasi-organisasi, bahkan sampai terjadi adanya pembunuhan yang dilakukan oleh aparat bernegara,” terangnya.
Raden juga menegaskan bahwa peringatan Hari HAM menjadi pengingat bahwa persoalan serupa terjadi di berbagai daerah Indonesia.
Wakil Ketua BEM Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Fransiskus Niki, menyebut aksi ini sebagai langkah awal membangun persatuan antara gerakan masyarakat dan mahasiswa untuk menuntut penegakan keadilan.
Ia menilai pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat dan kelompok rentan masih sering terjadi.
“Kasus-kasus yang nyata di mana ketidakadilan HAM itu benar-benar merugikan banyak pihak, bahkan masyarakat-masyarakat adat yang ingin menuntut keadilan terkait dengan tanah mereka, tanah milik mereka, itu dibungkam,” ujarnya.
Para peserta aksi mendesak pemerintah di semua tingkat agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara, terutama yang berkaitan dengan tanah, upah, dan kesempatan kerja.
Penulis: Maria






