Penggeledahan Kantor Perusda Aneka Usaha, Penyidik Selidiki Dugaan Korupsi Proyek 2018
Pontianak (Suara Kalbar) – Penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Kantor Peruda Aneka Usaha Kalbar, Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018 pada Rabu (17/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik proyek, mulai dari pihak pelaksana, pengawas, hingga pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan kegiatan.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Aneka Usaha untuk mencari serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” kata Emilwan
Emilwan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi secara profesional dan transparan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Emilwan.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Kalbar akan mendalami perkara tersebut hingga tuntas serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.Menurutnya, penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.
“Saat ini penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi kunci yang terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek. Temuan dokumen dan keterangan saksi akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kejati Kalbar menegaskan penanganan perkara ini tidak berhenti pada formalitas proses semata, melainkan menjadi bagian dari upaya nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.
Penulis: Septa H
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






