Pemkab Kubu Raya Edarkan Surat Peminjaman tempat Usaha Bagi UMKM, Begini Isi Aturannya
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan ketentuan operasional bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kuliner Kalimantan Barat.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kubu Raya Nomor 500.3.1/2509/DKUKMPP-C tertanggal 28 November 2025. Ketentuan ini kemudian ditegaskan kembali melalui surat tindak lanjut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 500.3.1/268/DKUKMPP-C/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, pelaku UMKM diwajibkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB. Setelah kegiatan usaha berakhir, seluruh peralatan dagang harus dibersihkan, dan area berjualan ditinggalkan dalam kondisi rapi serta bersih.
Pemerintah daerah juga mewajibkan UMKM untuk menjaga kebersihan lingkungan di sekitar lokasi usaha sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kuliner. Selain itu, pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum di kawasan tersebut diwajibkan berkontribusi membayar biaya listrik dan air yang digunakan setiap bulan.
Terkait lokasi usaha, Pemkab Kubu Raya mengatur pemanfaatan halaman milik pengusaha di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam sebagai tempat berjualan UMKM. Pemanfaatan lahan tersebut bersifat jangka panjang dan akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Pengusaha yang meminjamkan halaman usahanya juga diharapkan turut mendukung sarana penunjang, khususnya dengan menyediakan penerangan lokasi usaha, seperti lampu gantung atau lampu luar ruangan, demi menunjang kenyamanan dan keamanan kawasan.
Pusat Kuliner Kalimantan Barat di kawasan Sungai Raya Dalam dijadwalkan akan diresmikan 20 Desember 2025 lalu. Kawasan ini direncanakan melibatkan sekitar 250 pelaku UMKM. Pemerintah daerah menyebut pengaturan tersebut diterapkan untuk mewujudkan kawasan kuliner yang tertib, bersih, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya ingin membangun kemitraan dengan dunia usaha. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi syarat utama.
“Kami ingin bermitra dengan dunia usaha. Selama aturan dipatuhi dan tidak merugikan masyarakat sekitar, tentu akan kami dukung. Tetapi kalau sudah melanggar ketentuan tata ruang, pemerintah daerah wajib mengambil langkah penertiban,” katanya.
Penulis: Ain Rahmi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






