SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Optimalkan PAD Kalbar Lewat Tata Kelola Regulasi dan SDA

Optimalkan PAD Kalbar Lewat Tata Kelola Regulasi dan SDA

Penguatan Kapasitas Aparatur Negara pada Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/12/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Adpim

Pontianak (Suara Kalbar) – Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola regulasi dan Sumber Daya Alam (SDA) dengan kemandirian daerah. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, saat membuka agenda Penguatan Kapasitas Aparatur Negara pada Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/12/2025).

Krisantus menegaskan penguatan kapasitas aparatur harus mencakup analisis tajam terhadap berbagai aspek, terutama terkait sinkronisasi regulasi. Ia menyoroti fenomena tumpang tindih aturan antar kementerian yang sering kali tidak lagi relevan dengan dinamika lapangan saat ini.

“Diperlukan penyesuaian aturan secara komprehensif dari tingkat pusat hingga daerah. Pemerintah Pusat diharapkan memberikan ruang bagi daerah untuk menyusun regulasi mandiri dalam mengelola potensi wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Terkait isu pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD), Wagub memandangnya sebagai tantangan positif sekaligus instruksi implisit dari Presiden agar Pemerintah Daerah lebih mandiri. Menurutnya, ketergantungan pada pusat dapat diminimalisir jika sumber daya alam (SDA) dioptimalkan melalui regulasi yang tepat.

Krisantus mencontohkan potensi emas seluas 70.600 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten/kota namun statusnya masih bersifat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Jika wilayah pertambangan rakyat (WPR) dapat ditetapkan dengan payung hukum yang jelas, hal ini akan menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.

“Sangat ironis jika daerah yang kaya akan SDA namun masyarakatnya masih kesulitan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap rendah akibat hambatan regulasi serta tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Krisantus menekankan pentingnya penetapan tata ruang yang berbasis pada kebutuhan arus bawah (bottom-up). Ia mendesak adanya sinkronisasi status lahan, mengingat masih banyak pemukiman desa di Kalbar yang secara administratif berada di kawasan hutan lindung maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“Tata ruang ditetapkan oleh kabupaten/kota, dirangkum oleh provinsi, kemudian menjadi rujukan nasional. Dengan begitu, instansi pusat tidak serta merta mengambil tindakan di lapangan tanpa koordinasi yang matang dengan daerah,” tambahnya.

Pada akhir sambutannya, Krisantus memberikan instruksi khusus terkait optimalisasi Pelabuhan Internasional Kijing. Ia mendorong agar seluruh aktivitas ekspor hasil bumi, khususnya sawit, dilakukan melalui pelabuhan tersebut. Hal ini bertujuan agar Dana Bagi Hasil (DBH) sawit masuk sepenuhnya ke kas daerah Kalimantan Barat, bukan tercatat sebagai komoditas daerah lain karena faktor lokasi ekspor.

Menutup arahannya, Krisantus berharap para aparatur negara di lingkungan Pemprov Kalbar dapat memaksimalkan kemampuannya dalam merumuskan kebijakan yang inovatif. Dengan regulasi yang tepat dan penguasaan aspek keuangan daerah yang kuat, diharapkan Kalimantan Barat mampu membiayai pembangunannya secara mandiri demi kesejahteraan masyarakat luas.

Penulis: Fadhil/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan