Ombudsman Kalbar Awasi Penerapan Perda Ketertiban Umum di Sambas
Sambas (Suara Kalbar) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan monitoring terhadap tindak lanjut saran perbaikan hasil kajian kebijakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang baru saja diterbitkan, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan tersebut membahas progres penetapan serta pengundangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Agus Aqil, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sambas telah melakukan berbagai upaya hingga akhirnya Perda tersebut dapat ditetapkan.
“Kami melihat Pemerintah Kabupaten Sambas telah berupaya maksimal hingga terbitnya Perda ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus Aqil.
Ia menilai Perda yang baru tersebut cukup adaptif dalam merespons perubahan dan potensi masalah di masyarakat.
“Perda ini sudah cukup responsif dalam menghadapi berbagai dinamika dan potensi persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” katanya.
Ombudsman Kalbar berharap regulasi tersebut mampu menjawab persoalan ketertiban umum dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaiannya.
“Perda ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai permasalahan yang ada dan menjadi landasan penyelesaian yang jelas,” tambahnya.
Menurut Ombudsman Kalbar, ketertiban umum memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Ketertiban umum sangat berkaitan erat dengan kelancaran pembangunan daerah,” tegas Agus.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman. Tema kajian disusun berdasarkan pemetaan laporan masyarakat pada tahun 2022 hingga 2024.
Kajian kebijakan dilakukan melalui beberapa tahapan dengan jangka waktu Januari hingga Desember 2025, yakni Tahap Deteksi pada 17 Januari 2025, Tahap Analisis mulai 15 April 2025, serta Tahap Pelaksanaan Perlakuan Saran (PPS) yang dijadwalkan mulai 29 September 2025.
Ombudsman Kalbar menyebut Perda Ketertiban Umum yang lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Perda yang lama sudah berusia cukup lama dan tidak lagi mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi masyarakat. Selain itu, belum ada regulasi teknis yang menjadi dasar pemberian sanksi,” pungkasnya.
Penulis: Serawati
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





