Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum: Unsur Pidana Terpenuhi
Pontianak (Suara Kalbar) – Polemik dugaan penipuan yang dilakukan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata selaku Mantan Direktur PDAM Kubu Raya kini kembali mencuat ke Publik.
Pasalnya, beberapa waktu yang lalu, permasalahan ini telah dianggap selesai dengan jalur Restorative Justice (RJ) yang melibatkan Uray Wisata dan Muda Mahendrawan dengan Korban yang bernama Iwan Darmawan.
Namun baru-baru ini, RJ yang dilakukan tersebut telah dibatalkan dan Muda Mahendrawan serta Uray Wisata kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan Putusan nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk pada tanggal 17 November 2025.
Putusan yang telah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap dan mengikat) tersebut secara tegas membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalbar.
Didalam putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa perdamaian melalui RJ yang dilakukan penyidik sebelumnya dinilai cacat formil oleh pengadilan karena tidak melibatkan korban sah, yaitu Natalria Tetty Swan, melainkan dilakukan dengan pihak lain (Iwan Darmawan) yang tidak memiliki hubungan hukum atas kerugian royek tersebut.
Kuasa hukum Natalria Tetty Swan (korban), Zahid menerangkan bahwa, sebuah preseden hukum baru tercipta di Kalimantan Barat setelah upaya hukum praperadilan yang diajukan pihaknya berhasil membatalkan penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 Miliar.
”Putusan ini secara otomatis mengaktifkan kembali status tersangka bagi Muda Mahendrawan (Mantan Bupati Kubu Raya) dan Uray Wisata (Mantan Direktur PDAM Kubu Raya), sekaligus menandai untuk pertama kalinya di indonesia sebuah mekanisme Restorative Justice (RJ) dinyatakan gugur oleh pengadilan karena dinilai menyimpang dari kaidah hukum,” kata Zahid dalam konferensi persnya bersama awak media pada Jum’at (19/12/2025).
Zahid kemudian menjelaskan, status tersangka dan terpenuhinya unsur pidana secara yuridis, pasca-putusan tanggal 17 November 2025 lalu, status hukum kedua terlapor kembali pada ketetapan semula.
”Hal ini merujuk pada Surat Ketetapan Nomor: Sp. Tap/122/VIII/2024 dan Sp. Tap/123/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam prinsip hukum acara pidana, Zahid menetangkan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan validasi objektif bahwa penyidik telah menemukan bukti yang sah dan seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
”Dengan disahkannya kembali surat ketetapan tersebut oleh pengadilan melalui putusan yang sifatnya tetap dan mengikat, maka tidak ada lagi alasan hukum bagi penyidik untuk menunda penuntasan perkara ini,” terangnya.
Dikatakanya lagi bawha, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik pada Kamis, 18 Desember 2025 kemarin, guna mengkonfirmasi status tersangka tersebut.
”Kepolisian mengonfirmasi bahwa status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata adalah benar saat ini berstatus sebagai tersangka dalam berkas penyidikan, meskipun penahanan belum dilakukan,” tegasnya.
Zahid selaku pihak Kuasa Hukum merasa perlu meluruskan narasi ‘damai’ yang
belakangan ini gencar disebarkan oleh Muda Mahendrawan beserta kuasa
hukumnya di berbagai platform.
”Sangat disayangkan jika sebuah klaim perdamaian dijadikan konsumsi publik untuk menutupi kenyataan hukum yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Rizal Karyansyah, menjelaskan bahwa praperadilan yang sebelumnya menjadi putusan pengadilan lewat PN Pontianak memiliki kecacatan hukum.
”Pihak kami menemukan adanya kecacatan hukum dalam proses praperadilan yang dilakukan kemarin, pasalnya kami menemukan bukti-bukti bahwa apa yang disampaikan oleh saksi adalah peryataan palsu dimuka persidangan, dan kami memiliki buktinya,” kata Rizal.
Rizal juga mengklaim bahwa, pada dasarnya perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Uray wisata hanya bersama Iwan Darmawan dan tidak melibatkan pihak lainya.
”Urusan sudah selesai, dan kemarin sudah RJ juga, tentu kami bingung karena kami sudah menyelasikan urusan dengan Iwan, dan tidak ada urusanya dengan Natalria Tetty Swan,” pungkasnya.
Penulis : Iqbal Meizar






