SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Motor Tetangga Raib di Pagi Buta, Pemuda di Pontianak Ditangkap Polisi

Motor Tetangga Raib di Pagi Buta, Pemuda di Pontianak Ditangkap Polisi

Anggota Resmob Polda Kalbar yang berhasil mengamankan RD karena diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa kendaraan bermotor dan sebuah speaker dengan kerugian korban kurang lebih Rp.6,8 Juta Rupiah. SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat mengamankan RD (22), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah aksi pencurian dilakukan.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Widya Sari, terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Gang Transmigrasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, telah raib.

‎”Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah seorang warga bernama Widya Sari di Jalan Adi Sucipto, Gang Transmigrasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, sekitar pukul 4 dini hari, mengetahui kendaraanya hilang, korban langsung melaporkanha ke Polda Kalbar,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio pada Kamis (11/12/2025) sore.

‎Selain motor, pelaku juga membawa kabur satu unit speaker aktif milik ibu korban. Dari hasil pemeriksaan awal, RD diduga masuk melalui jendela samping rumah yang ditemukan dalam keadaan terbuka.

‎”Korban sempat melihat jendela samping rumah sebelah kanan dalam keadaan terbuka, dan dari keterangan korban, diduga kuat pelaku RD masuk dari sana” ujarnya.

‎Akibat kejadian tersebut, lanjut kanit Resmob, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

‎”Diperkirakan korban mengalami kerugian hingga Rp.6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu),” ungkapnya.

‎Setelah adanya laporan, sekitar pukul 06.00 Wib pagi hari, anggota Resmob memperoleh informasi mengenai seseorang yang hendak menggadaikan motor dengan ciri-ciri serupa seharga Rp1 juta.

‎”Kami lakukan pendalaman dan diketahui motor tersebut merupakan hasil pencurian, lalu Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran dan pencarian terhadap terduga pelaku,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WIB, tim akhirnya menemukan seorang pria yang diduga pelaku sedang duduk di sebuah taman depan ruko dekat Jembatan Tol Siantan, dengan motor curian berada di sampingnya.

‎”RD sempat tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi, namun akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Posko Resmob Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya

‎Diketahui, atas perbuatan tersebut, RD akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan