SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Milton Crosby Beberkan Jalan Panjang Usulan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Milton Crosby Beberkan Jalan Panjang Usulan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby

Sintang (Suara Kalbar) – Tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby, memaparkan perjalanan panjang dan berliku usulan pembentukan daerah otonomi baru tersebut. Paparan itu disampaikan Milton Crosby yang juga Bupati Sintang periode 2005–2015 saat menjadi narasumber dalam Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (13/12/2025).

Milton Crosby menjelaskan, wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya mulai mencuat sejak awal tahun 2000 dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat serta pemerintah daerah di wilayah timur Kalimantan Barat. Pada masa itu, wilayah tersebut masih terdiri dari tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.

“Seminar awal wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya dilaksanakan di Universitas Kapuas Sintang pada tahun 2003. Pada tahun yang sama, terbentuk dua daerah otonomi baru di wilayah timur Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003,” terang Milton Crosby.

Ia menambahkan, perjuangan tersebut terus berlanjut dan mendapatkan pengakuan dalam berbagai dokumen perencanaan nasional dan daerah. Usulan Provinsi Kapuas Raya, kata dia, telah masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kementerian Dalam Negeri 2010–2025 serta Desartada Provinsi Kalimantan Barat 2010–2025.

“Pada tahun 2013 dilakukan penyusunan naskah akademis pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Kemudian Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2013, disusul Amanat Presiden Republik Indonesia pada 27 Desember 2013,” ujar Milton Crosby.

Perkembangan selanjutnya, menurut dia, ditandai dengan kunjungan kajian spesifik kewilayahan oleh DPD RI pada tahun 2014. DPD RI juga menerbitkan rekomendasi melalui Keputusan DPD RI Nomor 40/DPDRI/III/2013–2014 tentang pandangan DPD RI terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

Milton Crosby menuturkan, upaya pembaruan juga dilakukan melalui persetujuan bersama antara bupati dan DPRD kabupaten cakupan Kapuas Raya, serta persetujuan bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dengan DPRD Provinsi Kalbar. Selain itu, seminar regional percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya kembali digelar pada tahun 2021 dan 2022.

“Tahun 2021, saat badai pandemi melanda, juga dilaksanakan FGD nasional bertema Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya secara virtual. Selain itu, ada pula seminar pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diselenggarakan oleh forum wartawan dan LSM,” tambahnya.

Milton Crosby menegaskan, aspirasi masyarakat di kawasan timur Kalimantan Barat untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya telah disuarakan sejak lama. Ia menilai perjuangan tersebut telah melalui jalan panjang yang penuh tantangan.

“Pada prinsipnya, kriteria dan persyaratan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya sebenarnya telah terpenuhi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Milton Crosby.

Penulis: Fadhil/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan