Mayawana Persada Klarifikasi dan Bantah Dugaan Kriminalisasi Ketua Adat Dusun Lelayang
Ketapang (Suara Kalbar)– PT Mayawana Persada membantah tuduhan dugaan melakukan kriminalisasi Ketua Adat Dusun Lelayang bernama Tersisius Fendy Susupi atau Fendy. Pasalnya, kasus yang menjerat Fendy adalah pidana murni.
Humas PT Mayawana Persada Yohanes Supriadi menjelaskan, kasus yang menjerat Fendy adalah murni pidana. Karena terkait dengan pemerasan. Dan korbannya adalah karyawan Mayawana.
“Tidak benar jika ada tuduhan kami melakukan kriminalisasi, itu kan kasus pidana murni. Dan dia ditetapkan tersangka kasus pemerasan,” ujar Yohanes.
Dijelaskan Yohanes, awal mula Fendy dilaporkan atas kasus pemerasan, berawal pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2023 ada sekelompok oknum yang dibawa Fendy mendatangi kantor PT Mayawana Persada di Estate Kualan Hilir.
“Mereka datang sekitar jam 11 siang dengan berpakaian adat berwarna merah. Mayoritas dari mereka membawa senjata tajam, termasuk Fendy. Kemudian mereka berteriak-teriak memaksa pimpinan estate untuk keluar,” papar Yohanes.
Saat itu lanjut Yohanes, pimpinan Estate bernama Toto keluar dan hendak menemui mereka. Namun tiba-tiba dari salah satu massa maju ke depan dan melakukan pemukulan terhadap Toto.
“Akibat pemukulan tersebut, pimpinan estate bernama Toto mengalami cidera serius di hidung dan harus mendapatkan perawatan,” sebut Yohanes.
Setelah kejadian pemukulan kata Yohanes, Fendy dan teman-temanya meminta bertemu dengan pak Heru untuk menyelesaikan masalah pembakaran lumbung padi di Desa Kampar Sebomban.
Padahal pembakaran lumbung padi tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Mayawana, karena bukan perusahan atau pun karyawan perusahaan yang melakukan.
“Karena para karyawan tidak bisa mendatangkan pak Heru, mereka disekap dan suruh duduk di lantai kantor serta diancam akan dianiaya jika berani keluar kantor. Karyawan pun pasrah dalam ketakutan,” beber Yohanes.
Penyekapan karyawan terjadi hingga pukul 5 sore dan massa semakin emosi karena. Sehingga puncaknya massa meminta karyawan yang ada di kantor untuk menyerahkan uang senilai Rp 16.000.000 (enam belas juta) dengan dalih untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Karena merasa terancam para korban terpaksa setuju menyerahkan uang tersebut dengan metode transfer ke rekening atas nama Tersisius Fendy Sesupi. Semua buktinya ada sama kami dan sudah diserahkan ke polisi,” terang Yohanes.
Atas peristiwa tersebut, korban yang merupakan karyawan PT Mayawana melaporkan Tindakan Fendy ke aparat penegak hukum. ”Jadi dimana letak kriminalisasinya. Ini jelas laporan pemerasan,” kata Yohanes.
Selain penyekapan dan pemerasan sebut Yohanes, Fendy juga merampas kunci sepuluh alat berat dan mengusir operator alat berat yang sedang bekerja.
“Akibatnya para pekerja tidak bisa beraktivitas dan menyebabkan kerugian besar bagi pekerja dan perusahaan,” ujar Yohanes.
Sementera pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Herkulanus Didi menyebutkan apa yang dilakukan oleh Fendy tidak mencerminkan nilai – nilai adat.
“Seharusnya sebagai tokoh adat, dia harus menjunjung tinggi nilai adat dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Bukan dengan cara-cara kekerasan yang menjurus kriminal,” ujar Herkulanus yang saat ini menjabat sebagai Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat di Dewan Adat Dayak Provinsi.
Herkulanus yang Anggota Departemen Adat Istiadat Hukum Adat dan Advokasi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) juga meminta masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk berpikir jernih memandang permasalahan ini. Sehingga bisa memisahkan mana masalah adat dan mana masalah pidana.
“Kalau masalah Fendy ini lebih ke pidana murni, karena dia telah melakukan pemerasan dan penyekapan. Jadi wajar kalau karyawan PT Mayawana selaku korban melaporkan Tindakan tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Herkulanus.
Semua bentuk kekerasan, lanjut Herkulanus tidak dibenarkan dalam segi apa pun, apalagi dalam penyelesaian adat yang bernilai luhur dan kita junjung tinggi.
“Kalau memang benar Fendy datang menuntut penyelesaian adat, tentu harus dengan cara beradat, bukan cara-cara kekerasan. Wajar dalam hal ini karyawan Mayawana melaporkan Fendy. Dan ini bukan kriminalisasi,” pungkas Herkulanus.
Sejauh pengamatan kata Herkulanus, PT Mayawana Persada sangat menjunjung tinggi dan menghormati adat istiadat setempat.
“Saya sudah beberapa kali menghadiri acara adat yang didukung oleh pihak PT Mayawana Persada,” sebutnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






