SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Langgar GSB, Pemkab Kubu Raya Tertibkan Bangunan Usaha di Kawasan Serdam

Langgar GSB, Pemkab Kubu Raya Tertibkan Bangunan Usaha di Kawasan Serdam

Pemkab Kubu Raya, Bupati Sujiwo Mendatangi Pengusaha yang Tak Dukung Pusat Kuliner dan Bongkar Paksa Bangunan di Serdam. Senin (22/12/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Ain Rahmi

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mulai menertibkan bangunan usaha di kawasan Sungai  Raya Dalam (Serdam) sebagai bagian dari penataan wilayah yang telah ditetapkan sebagai pusat kuliner sekaligus ruang publik.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan penertiban dilakukan karena masih ditemukan bangunan yang melanggar ketentuan, terutama terkait garis sempadan bangunan (GSB). Ia menegaskan langkah tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan hasil dari proses komunikasi yang telah ditempuh pemerintah daerah.

“Kami sudah melakukan komunikasi, memberikan imbauan, dan menyampaikan surat kepada pihak terkait. Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi melalui tahapan agar kawasan Serdam bisa tertata dengan baik dan sesuai peruntukannya,” ujar Sujiwo saat meninjau lokasi, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada prinsipnya ingin menjalin kemitraan yang baik dengan dunia usaha. Namun, kata dia, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Kami ingin bermitra dengan dunia usaha. Selama aturan dipatuhi dan tidak merugikan masyarakat sekitar, tentu akan kami dukung. Tetapi kalau sudah melanggar ketentuan tata ruang, pemerintah daerah wajib mengambil langkah penertiban,” katanya.

Sujiwo menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan imbauan dan akan melanjutkan proses penertiban secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya jelas dan bertahap, mulai dari Surat Peringatan sampai pembongkaran apabila tidak dilakukan secara mandiri. Kami berharap pihak terkait dapat menyelesaikannya dengan baik,” ujarnya.

Selain penataan bangunan, Sujiwo menegaskan kawasan Serdam tetap dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik, termasuk oleh pelaku UMKM.

“Kawasan ini kami siapkan untuk masyarakat. UMKM tetap kami beri ruang agar bisa beraktivitas dan menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.

Sebagai penutup, Sujiwo menegaskan bahwa kebijakan penertiban dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat luas.

“Pada prinsipnya, penataan ini kami lakukan untuk kepentingan bersama. Kawasan ini adalah ruang publik, sehingga harus dimanfaatkan dengan tertib dan adil. Pemerintah daerah akan terus mengawal agar kawasan Serdam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ain Rahmi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan