SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Tersangka Penipuan Bisnis Sembako

Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Tersangka Penipuan Bisnis Sembako

Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Tersangka Penipuan Bisnis Sembako. SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Kuasa hukum korban dugaan penggelapan dan penipuan bisnis sembako Herman Hofi mendesak Polresta Pontianak segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial EAG, oknum pemilik usaha kue lapis di Pontianak.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Melati Fajarwati, yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah sejak Oktober 2024. Penetapan EAG sebagai tersangka telah dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak, ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/121/V/2025/SATRESKRIM.

Kuasa hukum korban menilai hingga kini tersangka belum menunjukkan sikap kooperatif dan terkesan mengabaikan proses hukum yang berjalan, meskipun status tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2025.

“Secara hukum, syarat penahanan sudah terpenuhi. Ancaman pidana Pasal 372 dan 378 KUHP cukup berat. Apalagi dengan sikap tersangka yang dinilai menantang proses penyidikan,” ujar kuasa hukum korban.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Mereka khawatir tidak adanya penahanan dapat membuka peluang penghilangan barang bukti atau tindakan lain yang berpotensi menghambat proses hukum.

“Jangan sampai muncul persepsi di publik bahwa tersangka ini kebal hukum atau ada intervensi tertentu. Kami menuntut keadilan, bukan sekadar proses administrasi,” tegasnya.

Kuasa hukum menyebut, sejak laporan dibuat, tersangka kerap tidak kooperatif dan bahkan tidak mengindahkan kewajiban wajib lapor. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa penahanan, pihaknya menyatakan siap mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ini ke Propam Polda Kalbar hingga Mabes Polri.

Sementara itu, korban Melati Fajarwati menjelaskan kasus bermula ketika dirinya ditawari bergabung dalam bisnis sembako dengan iming-iming keuntungan besar. Ia kemudian mentransfer sejumlah dana secara bertahap yang jika diakumulasi mencapai ratusan juta rupiah.

“Uang sudah kami setorkan untuk bisnis sembako di salah satu toko sesuai kesepakatan. Namun tanpa sepengetahuan saya, uang itu diambil kembali oleh pelaku,” ungkap Melati usai mediasi di Polresta Pontianak.

Melati juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga menyamar sebagai pemilik toko sembako dengan menggunakan nomor telepon lain untuk meyakinkannya. Merasa dirugikan, Melati akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polresta Pontianak.

Hingga mediasi terakhir, kata Melati, belum ada titik temu. Bahkan pelaku disebut meminta korban mengakui dana yang disetorkan sebagai utang-piutang, bukan kerja sama bisnis.
“Saya berharap pelaku segera diamankan agar tidak ada korban lain,” pungkasnya.

Penulis: Ain Rahmi

Komentar
Bagikan:

Iklan