SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang KPU Singkawang Tetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Terbaru

KPU Singkawang Tetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Terbaru

Rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB di Aula KPU Kota Singkawang, Sabtu (6/12/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Singkawang (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Kota Singkawang triwulan IV tahun 2025 sebanyak 176.701 pemilih. Jumlah itu merupakan hasil dari kegiatan pemutakhiran data pemilih pada Oktober-Desember 2025.

“KPU Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kota Singkawang triwulan IV tahun 2025 sebanyak 176.701 pemilih. Dengan rincian 88.969 pemilih laki-laki, dan 87.732 pemilih poerempuan,” ujar Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq pada rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB di Aula KPU Kota Singkawang, Sabtu (6/12/2025).

Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menjelaskan kegiatan PDPB dilakukan terhadap pemilih baru yang meliputi pemilih pindah domisili masuk ke Singkawang atau antar kelurahan, penduduk yang genap berumur 17 tahun, dan pensiunan TN/Polri.

“Pemilih baru se-Singkawang yang sudah dimutakhirkan untuk triwulan ini sejumlah 3.459 pemilih. Di Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 1.022 pemilih, Singkawang Barat 748 pemilih, Singkawang Timur 339 pemilih, Singkawang Utara 513 pemilih, dan Singkawang Selatan 837 pemilih,” kata Umar.

Selain pemilih baru, KPU Kota Singkawang memutakhirkan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap berumur 17 tahun dan belum menikah saat dilakukan PDPB, pindah domisili, menjadi prajurit TNI, menjadi anggota Polri, WNA, dan pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk pemilih TMS di Kecamatan Singkawang Tengah berjumlah 722 pemilih, Singkawang Barat 920 pemilih, Singkawang Timur 248 pemilih, Singkawang Utara 292 pemilih, dan Singkawang Selatan 672 pemilih. Total keseluruhan sebanyak 2.854 pemilih,” sebut Umar.

Di samping itu, KPU Kota Singkawang juga melakukan perbaikan data pemilih. Jumlahnya 1.658 pemilih di lima kecamatan.

Umar mengatakan bahan data pemutakhiran berasal dari Kemendagri melalui KPU RI, Bawaslu dan tanggapan masyarakat. Data yang diterima KPU Kota Singkawang tersebut kemudian diolah melalui pengecekan dan pemetaan. Pengolahan data ini kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
“Jadi, penyandingannya dengan DPT Pilkada 2024. Karena, itulah DPT terakhir atau termutakhir,” ucap Umar.

Sebagaimana diketahui, PDPB adalah kegiatan untuk memelihara dan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.

Sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah melaksanakan rapat pleno terbuka PDPB triwulan II dan III tahun 2025. Pada triwulan II, jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 176.526 pemilih. Dan triwulan III sejumlah 176.096 pemilih.

Penulis : Hendra/ r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan