SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Konten Kreator Riezky Kabah Jalani Sidang Perdana di PN Pontianak

Konten Kreator Riezky Kabah Jalani Sidang Perdana di PN Pontianak

Sidang perdana kasus dugaan penghinaan Suku Dayak yang dilakukan oleh konten kreator Riezky Kabah di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (15/12/2025) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak oleh Riezky Kabah akhirnya masuk ke meja hijau persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (15/12/2025) sore.

Sebelumnya, kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang menyeret konten kreator Riezky Kabah berawal dari unggahan video di media sosial. Dalam konten tersebut, Riezky menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun.

Pernyataan itu menuai reaksi keras masyarakat Dayak dan berujung pada laporan ke Polda Kalbar hingga akhirnya diproses hukum dan kini memasuki tahap persidangan.

Dalam persidangan tersebut, pelapor sekaligus Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Iyen menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan majelis hakim berkaitan dengan latar belakang pelaporan terhadap terdakwa.

“Majelis hakim menanyakan terkait laporan kita. Terkait laporan kita ya, dia menanyakan apa yang anda lakukan, kita melaporkan ke Polda. Setelah itu, apa yang membuat kita tidak terima dan apa yang membuat kita melaporkan,” ujar Iyen.

Iyen menegaskan, ada dua pernyataan dalam konten terdakwa yang menjadi dasar pelaporan karena dinilai sangat menghina masyarakat Dayak.

“Ya ada dia poin. Pertama itu kan, suku Dayak menganut ilmu hitam. Kan suku dayak itu tidak pernah, tidak ada menganut ilmu hitam, itu tidak benar,” tegasnya.

“Dan kedua, rumah Radakng itu tempat dukun sakti, kan itu tidak benar. Itu sangat menghina suku Dayak itu,” lanjut Iyen.

Menurut Iyen, dalam persidangan terdakwa juga membenarkan pernyataan tersebut.

“Dan terdakwa juga mengakui benar ucapannya seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi lain.

“Untuk selanjutnya, tanggal 5 Januari 2026 nanti itu meminta keterangan saksi yang satu orang,” ujarnya.

Pada sidang kali ini, dua orang saksi dihadirkan, yakni pelapor dan satu saksi tambahan dari unsur organisasi kepemudaan.

“Dua pelapor dengan saksi satunya dari Mangkok Merah dan satunya dari IPDM,” kata Iyen.

Terkait upaya penyelesaian di luar pengadilan, Iyen menyebut perkara adat telah diserahkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.

“Kalau kita sudah menyerahkan perkara adatnya dengan DAD Kota. Cuman itu mungkin dari DAD Kota seperti apa, tapi itu tetap akan kita lakukan,” ujarnya.

Ia menilai, proses adat dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Yang jelas kalau sudah diadat itu, mungkin itu pertimbangan hakim pasti adalah,” katanya.

Meski demikian, Iyen menegaskan sikap Ormas Dayak Mangkok Merah terhadap kasus ini.

“Ya (kita mau) pidana penjara dan hukum adat. Tapi kan kita tidak bisa memastikan seperti itu. Nanti bagaimana-bagaimana yang jelas adat itu pasti,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Riezky Kabah dihadirkan secara daring dan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat ditanyai hakim ketua mengenai keterangan para saksi, Riezky Kabah membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh pelapor dan saksi.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan