Kejari Sanggau Gelar Pertemuan Pendahuluan Kasus Kekerasan Seksual
Sanggau (Suara Kalbar) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengambil langkah progresif dalam penanganan kasus kekerasan seksual dengan menggelar pertemuan pendahuluan yang melibatkan korban, keluarga, dan pihak terkait.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pertemuan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang, dan melibatkan petugas sosial dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, serta penyidik dari Kepolisian Resor Sanggau di kantor Kejari Sanggau, Jumat (12/12/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sanggau, Bilal Bimantara, menyatakan bahwa pertemuan pendahuluan ini merupakan bagian dari komitmen Seksi Tindak Pidana Umum untuk memastikan setiap perkara kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan yang berperspektif korban.
“Komitmen kami menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, sejalan dengan semangat perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Republik Indonesia, ” ungkapnya, kemarin.
Pemulihan korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri, dan Kejari Sanggau ingin memastikan setiap korban memiliki ruang yang aman untuk didampingi, didengar, dan dipulihkan.
“Melalui kegiatan ini, Kejari Sanggau berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan korban, ” Ujarnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau menyatakan bahwa tujuan utama pertemuan adalah memastikan korban merasa aman dan memahami proses hukum yang akan dijalani.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan korban dapat melalui proses ini tanpa kehilangan rasa aman,” ucapnya.
“Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai proses hukum yang akan dijalani dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, ” pungkasnya.
Penulis: Darmansyah/r






