SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Inkrah

Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Inkrah

Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 5 Perkara Inkrah.[HO-Istimewa]

Bengkayang (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Bengkayang kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (9/12/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Bengkayang, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, serta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bengkayang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Jaksa Penuntut Umum berkewajiban mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah. Karena itu, hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai amar putusan,” ujar Ardian.

Ia merinci sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum (TPUL) dan kamtibmas sebanyak lima perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, mulai dari baju, celana, hingga pakaian dalam.

Dari tujuh perkara narkotika, Kejari memusnahkan barang bukti berupa telepon genggam, peralatan konsumsi sabu seperti sendok, korek api, dan pipa kaca. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat sekitar 22,35 gram netto dan ekstasi sekitar 0,41 gram, sesuai jumlah penyisihan saat pelimpahan tahap II.

Sementara itu, dari satu perkara orang dan harta benda (Oharda), barang bukti yang dimusnahkan adalah sebuah tas ransel.

Ardian menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menandai tuntasnya penanganan hukum terhadap seluruh perkara tersebut.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah inkrah, seluruh proses perkara dinyatakan selesai,” ujarnya.

Penulis: Kurnadi

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan