SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang, Hermansyah: HGB Dikeluarkan BPN

Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang, Hermansyah: HGB Dikeluarkan BPN

Dosen Fakultas Hukum Untan Pontianak DR Hermansyah, SH., M.Hum. SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Akademisi yang juga Dosen Fakultas Hukum Untan Pontianak DR Hermansyah, SH., M.Hum mengatakan terkait putusan kasus korupsi di Kalbar yang akhir ini menjadi viral yakni kasus pemberian keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang yang terletak di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Putusan itu telah mengadili tiga pejabat teras Pemkot Singkawang yaitu Sumastro mantan Sekretaris Daerah Singkawang, Parlinggoman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang dan Widatoto mantan Kepala BPKAD Singkawang.

Ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2025 lalu.

“Isi putusan, sudah saya pelajari yang mana isinya ada sekitar 500 halaman. Sudah saya telisik satu-persatu,” ujar Hermansyah, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya ada beberapa prinsip dalam mengambil putusan itu yang menurutnya perlu diberikan pemikiran.

Pertama, ada prinsip kontradiksi interminus yang artinya sebuah pernyataan yang mengatakan tidak tapi berikutnya iya. “Ini yang menarik,” katanya.

Dia mengatakan ada ketidak hati-hatian dalam putusan itu bahkan mungkin tidak terlalu jauh para pengambil keputusan dalam hal ini hakim dalam melihat suatu aturan.

Dimana terdakwa, kata Hermansyah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi karena dianggap menguntungkan pihak lain dalam hal ini PT Palapa Wahyu Grup (PWG) Pasir Panjang Singkawang yang diberikan oleh Pemkot Singkawang yang mana diatas HPL diberikan HGB.

Dalam pernyataan hakim, dinyatakan bahwa dengan pemberian HGB diatas HPL ini maka yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah ibu Walikota Singkawang yang sekarang.

“Apakah memang ibu Walikota Singkawang ikut bertanggungjawab atas HGB itu, pertanyaan saya siapa yang berwenang mengeluarkan HGB. Sementara HGB itu yang mengeluarkan adalah BPN bukan Walikota,” jelasnya.

Sehingga logika hukum mengatakan, jika memang pengeluaran HGB itu salah maka yang bertanggungjawab adalah BPN. Maka BPN lah yang harus bertanggungjawab bukan institusi lain. “Karena yang memiliki kewenangan mengeluarkan HGB adalah BPN,” katanya.

Jika memang proses hukum ini salah, tidak mungkin juga HGB itu dikeluarkan. Karena ini juga sudah melalui kajian-kajian khusus yang sama di BPN.

“Inilah yang saya katakan Kontradiksi Interminus, pertentangan antara kewenangan yang sebenarnya hakim mengetahuinya, tetapi hakim menyalahkan orang lain,” paparnya.

Keluarnya HGB itu memang benar atas usulan dari Pemkot Singkawang, tetapi dikeluarkan oleh BPN.

“Kalau memang ini dianggap salah, apakah yang mengusulkan atau yang mengeluarkan yang bersalah,” jelasnya.

Hukum yang normal, jelas yang membuat afau mengeluarkan HGB itu yang bersalah. “Ini yang saya katakan penetapan tersangka HPL ini cacat hukum,” tegasnya.

Namun ada yang menarik yang mana dalam putusan itu, Jaksa mengatakan bahwa salah satu dakwaannya mengatakan, bahwa proses ini dianggap melanggar UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dikatakan dalam dakwaan itu, bahwa mengapa Sumastro beserta Parlinggoman dan Widatoto melakukan pemotongan sampai 60 persen itu dianggap salah.

Menurutnya, Jaksa tidak terlalu hati-hati, karena mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 terutama di Pasal 162 itu merupakan hak dari wajib pajak (PT PWG) untuk mengajukan keberatan, yang mana permohonan keringanan itu diajukan pada masa Covid-19.

“Pada masa Covid-19 ini sudah ditentukan oleh pemerintah karena merupakan bencana nasional,” ungkapnya.

Menurutnya kondisi perekonomian Indonesia pada saat pandemi Covid-19 sangat hancur sehingga kunjungan ke pantai Pasir Panjang Singkawang pun tidak ada sama sekali. Sehingga ada alasan PT PWG untuk mengajukan keringanan.

Hermansyah mengatakan di dalam Pasal 163 nya mengatakan ketika ada warga negara mengajukan permohonan keringanan pajak, maka pemerintah wajib meresponnya.

“Didalam pasal itupun menyebutkan, menerima semuanya pun boleh, sehingga keringanan 60 persen bukan merupakan kesewenang-wenangan dari para pelaku tetapi jelas aturannya dalam UU tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan dikatakan Mensrea atau niat jahat. Dalam hukum pidana tidak begitu, niat itu harus dilihat konteksnya dalam perbuatan nyata.

“Kita bisa mengatakan niat jahat apabila rangkaian perbuatan-perbuatannya tersebut tidak ada dasar hukumnya dan tidak memiliki landasan hukum. Lalu memberikan keringanan pajak apakah salah jika mengacu pada UU nya,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kata Hermansyah, dasar mensreanya tidak ada karena Pemkot Singkawang masih memikirkan pendapatan daerah, mengapa keringanan 60 persen ini dianggap sebuah kerugian negara.

“Jika perkara ini dianggap sebagai kerugian negara, ungkap saja semua kasus-kasus pada zaman Covid-19,” tantangnya.

Dia menegaskan, keringanan sebesar 60 persen bukan bagian daripada Mensrea tetapi bentuk dari tim memikirkan akan pendapatan daerah dari sektor obyek wisata.

Bahkan dalam amar putusan, hakim mengatakan kerugian negara dari kasus HPL ini mencapai Rp 6 milyar.

“Padahal yang boleh menentukan kerugian negara adalah BPK/BPKP atau Kantor Akuntan Publik. Anehnya lagi kerugian negara dari kasus ini dihitung mundur kebelakang, sebelum Tjhai Chui Mie menjabat sebagai Walikota Singkawang di periode pertama,” katanya.

Hermansyah menambahkan, aapapun bentuknya korupsi memang harus di berantas. Terlebih korupsi sudah banyak mengambil hak-hak masyarakat.

“Oleh sebab itu korupsi dalam berbagai bentuk apapun harus segera di berantas,” tegas Hermansyah.

Dalam konteks hukum, katanya, tentunya dari pencegahan dan pemberantasan korupsi ini punya koridor hukum. Dalam arti, ada tahapan yang sedemikian rupa di atur oleh Undang-Undang.

Sehingga, apakah benar seorang koruptor itu harus di pidana atau tidak, yang tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu. Apakah benar unsur-unsur dari Pasal 2 dan 3 terpenuhi atau tidak.

“Sehingga bukan prasangka atau asumsi yang dikedepankan, juga bukan pendapat kita secara pribadi tetapi semua harus dibuktikan dengan bukti-bukti,” ujarnya.

Di dalam hukum pembuktian, harus dibuktikan dengan seterang matahari. Itu prinsip dasar dan berlaku secara universal. Jadi bukti itu harus sejelas-jelas mungkin, sehingga tidak bisa bukti ini diambil seenaknya.

Kemudian, di dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman yang terbaru terutama dalam Pasal 50, sudah diatur bagaimana keputusan dibuat kriterianya.

Artinya, pertama, dalam putusan itu hakim harus memuat dasar-dasar hukum yang jelas. Kedua, bukan hanya dasar hukumnya saja, tapi juga legal reasoning yang mana alasan-alasan hukumnya mengapa dia salah, mengapa tidak dan sebagainya.

Ketiga, memuat suatu doktrin azaz prinsip di dalamnya mengapa mengambil ini dan apa dasarnya.

“Jadi itu dibuat sedemikian rupa dan diatur dalam hukum positip agar jangan kita ketika mengadili atau membuat suatu keputusan justru harus mengedepankan pandangan-pandangan subyektivitas kita,” ujarnya.

Penulis : Hendra/ r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan