SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Masuk Tahap II

Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Masuk Tahap II

Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Masuk Tahap II. SUARAKALBAR.CO.ID/ Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang melaksanakan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan mengatakan Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawidan Renie Gonie, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Emilwan Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Penulis: Septa H

Komentar
Bagikan:

Iklan