SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Seleb Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun, Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding JPU

Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun, Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding JPU

Nikita Mirzani mengaku tidak terima dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan yang dilaporkan dr Reza Gladys, Selasa, 28 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Chairul Fikri)

Jakarta (Suara Kalbar)- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda dengan nominal yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif Nikita dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan dokter Reza Gladys. Unsur TPPU yang dinilai terbukti menjadi faktor pemberat sehingga hukuman dinaikkan pada putusan banding.

Meski demikian, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tadi sudah disampaikan bahwa Nikita Mirzani dan JPU berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam rentang waktu 14 hari,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina, sebagaimana dikutip Beritasatu.com dari Channel YouTube Rayben Entertainment, Selasa (14/12/2025).

Albertina menjelaskan, majelis hakim tingkat banding meyakini pasal TPPU terpenuhi, sehingga hukuman meningkat pada putusan banding tersebut.

Dengan putusan ini, masa hukuman Nikita resmi menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dibanding putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada Selasa (28/10/2025).

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan