SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Dugaan Kasus Tipikor, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak

Dugaan Kasus Tipikor, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Humas Kejati Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB di kantor yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa No. 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020. Upaya paksa ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, di antaranya ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa. Sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan minyak non subsidi disita dan dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian.

Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat, termasuk pendampingan aparat TNI. Aktivitas perkantoran sempat terganggu ketika penyidik menyisir beberapa ruangan strategis sejak pagi hari.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik mengenakan pakaian dinas lengkap dengan rompi terlihat keluar masuk gedung utama Kantor Distrik Navigasi Pontianak selama proses penggeledahan berlangsung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalbar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

“Jika alat bukti telah dinilai cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Publik pun diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan perkara tersebut.

Penggeledahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara serius, termasuk di sektor-sektor strategis yang selama ini dinilai luput dari sorotan publik.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan