SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Diduga Beri Keterangan Palsu, Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Lapor ke Polda Kalbar

Diduga Beri Keterangan Palsu, Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Lapor ke Polda Kalbar

Urai Wisata mantan direktur PDAM Kubu Raya, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Rizal usai melaporkan seorang berinisial ET yang diduga kuat memberikan keterangan palsu dimuka persidangan (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Urai Wisata yang merupakan Mantan Direktur utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya membuat laporan pengaduan kepada seseorang berinisial ET.

‎Dugaan adanya penipuan dan penggelapan ini sebelumnya terjadi di pada proyek galian pipa PDAM Kubu Raya di 13 titik pada tahun 2013 dengan terlapor Muda Mahendrawan selaku Bupati saat itu dan Urai Wisata sebagai Direktur utama PDAM Kubu Raya kala itu.

‎ET dilaporkan pada Jumat 19 Desember 2025 sore ke Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan.

‎Kuasa Hukum, Urai Wisata, Rizal menuturkan dirinya mendampingi kliennya terkait kliennya menemukan adanya kejanggalan dalam keterangan satu orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon pra peradilan.

‎”Semua bermula ternyata Pak Urai Wisata juga telah menemukan ada bukti keterangan yang tidak benar. Keterangan palsu yang diberikan di pengadilan, dibawah sumpah. Sehingga dengan adanya keterangan-keterangan daripada kesaksian tersebut. Yang salah satu yang disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh pemohon pra-peradilan itu salah satu adalah saksi yang bernama saudari ET,” kata Rizal kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (19/12/2025) sore.

‎Didalam putusan pra-peradilan tersebut, Rizal menjelaskan bahwa, saksi ET telah memberikan keterangan sebanyak 32 item keterangan yang betul-betul runut dan lengkap, namun setelah dipelajari oleh Pak Urai Wisata, ternyata keterangan saksi ET itu tidak benar.

‎”Tadi saya bersama pak Uray secara resmi melaporan saudari ET itu, ke Polda Kalbar terkait keterangan palsu diatas sumpah dan dalam pengadilan di hadapan hakim,” tuturnya.

‎Rizal juga menyebutkan bahwa, setelah membuat laporan, kliennya juga memberikan keterangan sebagai saksi korban dan pelapor.

‎”Tak hanya klien saya, ada juga beberapa saksi lain juga di hadirkan termasuk anggota Bidkum Polda Kalbar yang hadir dalam sidang praperadilan itu, karena ET menyampaikannya di persidangan praperadilan, disitu ada hakim,” ungkapnya

‎Disamping itu, Rizal juga menuturkan, apa yang disampaikan saudara ET dimjka persidangan tersebut tentu melanggar pasal 242 KUHP.

‎”Nah untuk ini Pak Urai Wisata juga telah membuat laporan polisi di Polda Kalbar. Barusan pada hari ini Pak Urai Wisata itu membuat laporan polisi, dan sebelumnya pengaduannya ke Polda Kalbar sudah masuk pada tanggal 28 November kemarin, dan tadi baru diperiksa di Polda Kalbar di Subdit 1, Ditreskrimum Polda Kalbar,” tambahnya.

‎Ia kemudian menerangkan, klienya juga sudah memberikan keterangan sebanyak 18 pertanyaan dan 18 jawaban dan pada intinya kliennya merasa keberatan dengan adanya keterangan tersebut karena tidak benar.

‎”Nah tentunya dengan adanya hal-hal yang ini, satu hal harapannya. Pertama, apapun putusan itu harus kami menghormati putusan pengadilan. Apapun itu keputusan, kami sangat menghormati putusan produk SP3 yang dibuat oleh Polda kalbar. Ya dalam hal ini, kami mengharapkan agar Kapolda Kalbar untuk dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu di yang dilakukan di depan persidangan,” pungkasnya.

‎Diketahui bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak didalam persidangan Pra Peradilan sempat kabulkan permohonan dari Natalria Tetty Swan melalui putusan pra peradilan No 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin 17 November 2025 yang membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan penipuan dan pengelapan.


‎Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan