Didampingi HWCI, Korban Kekerasan Seksual di Kalbar Jalani BAP Tambahan
Pontianak (Suara Kalbar) – NJ remaja berusia 15 Tahun yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kakek dan pamanya yang kini tengah hamil enam bulan akibat perbuatan tersebut kini memenuhi panggilan Polda Kalbar.
Diketahui bahwa pemanggilan korban inj dalam rangka memberikan keterangan tambahan untuk membantu proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar.
Kasus ini langsung ditangani oleh Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologi terhadap korban dalam menjalani proses mencari keadilan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua HWCI Kalbar juga sebagai Kuasa Hukum Korban, Diah Savitri mengatakan bahwa dalam pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kedua ini berjalan dengan lancar.
”Alhamdulillah, hari ini BAP sudah berjalan dengan lancar, tadi mulainya itu sekitar pukul 11 siang dan hingga tadi pukul 4 Sore kita baru selesai,” kata Kuasa Hukum, Diah Savitri usai memberikan BAP di Mapolda Kalbar pada Selasa (30/12/20/25).
Diah kemudian mengatakan bahwa, sebagai kuasa hukum ia berharap proses ini dapat bejalan dengan baik sehingga kedua terduga tersangka yang merupakan keluarga dekat ini dapat segera dilakukan penahanan.
”Yah kami sebagai kuasa hukum tentunya semua proses hukum berjalan dengan baik, maka pastinya kami juga berharap kedua pelaku ini dapat segera ditahan,” ujarnya.
Jadi, lanjut Diah, untuk proses BAP kedua ini dilakukan memberikan keterangan yang langsung dilakukan oleh korban kepada penyidik, guna menambah apa yang kurang pada saat BAP pertama.
”Yang pasti korban menceritakan dan menambahkan atas BAP sebelumnya dan ini hanya menambahkan saja, yang mungkin pada BAP sebelumnya kurang,” tuturnya.
Disamping itu, Diah menyebutkan sampai saat ini seluruh prosesnya berjalan lancar dan korban juga dapat menceritakan semua kejadian yang ia alami dengan lancar tanpa tekanan apa pun.
”Syukur alhamduilillah, sejak kuasa pendampingan hukumnya telah diserahkan ke HWCI, kondisi mental dan psikologis korban sudah mulai membaik, dan tadi saja, korban alhamdulillah dapat menjawab dan menceritakan semua apa yang ia sudah alami hingga saat ini mengandung anak dari kedua terduga pelaku,” tegasnya.
Dikataksnya lagi bahwa, setelah BAP tambahan ini proses seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik dapat berjalan dengan baik.
”Kami berharap dengan BAP tambahan ini, penyidik dan jajaranya dapat mengambil langkah dan melakukan tindakan selanjutnya, agar dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku- pelaku ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa, terduga pelaku adalah kakek korban yang merupakan lansia berinisial P (73) tahun serta paman korban berinisial R yang merupakan seorang tunawicara namun tetap tega melakukan tindak asusila terhadap remaja 15 tahun hingga hamil.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






