China Sanksi 20 Perusahaan Pertahanan AS Terkait Taiwan
Suara Kalbar – China menjatuhkan sanksi kepada 20 perusahaan pertahanan Amerika Serikat (AS) dan 10 orang eksekutif senior AS terkait penjualan senjata ke Taiwan.
Kementerian Luar (Kemenlu) Negeri China mengumumkan, sanksi tersebut merupakan aksi pembalasan atas penjualan paket senjata senilai US$ 11,1 miliar atau sekitar Rp 172 triliun dari AS untuk Taiwan. Nilai penjualan senjata ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah.
“Setiap tindakan provokatif yang melampaui batas dalam isu menyangkut Taiwan akan ditanggapi dengan tegas oleh China,” bunyi pernyataan Kemenlu China, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (27/12/2025).
China juga mendesak AS untuk menghentikan langkah yang disebut sebagai upaya berbahaya mempersenjatai Taiwan. Perusahaan yang dikenai sanksi, antara lain cabang Boeing di St Louis, Northrop Grumman Systems Corporation, L3Harris Maritime Services, dan Lazarus AI. Sementara, individu yang dikenai sanksi meliputi pendiri Anduril Industries serta 9 eksekutif senior dari perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi.
Sanksi mulai berlaku pada 26 Desember 2025, meliputi membekukan aset perusahaan di China dan melarang organisasi maupun individu domestik bekerja sama dengan mereka. Selain itu, aset individu yang dikenai sanksi di China juga disita, dan mereka dilarang memasuki wilayah China.
AS terikat oleh hukum dengan Taiwan terkait sarana pertahanan keamanan. Penjualan senjata AS ke Taiwan kini semakin membuat hubungan AS dengan China menegang.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






