SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak BWI Kritisi BPN Kurang Responsif Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Pontianak

BWI Kritisi BPN Kurang Responsif Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Pontianak

FOTO BERSAMA: Sosialisasi Persiapan Kota Wakaf Kalimantan Barat

Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak mengkritik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak karena kurang responsif dalam mendukung program percepatan wakaf dan pendataan wakaf.

Kritikan tersebut disampaikan oleh Sri Puji Hastuti, Bidang Advokasi dan Hukum BWI Kota Pontianak.

Sri Puji menyatakan BPN Kota Pontianak belum menunjukkan keseriusan dalam mendukung program wakaf di Kota Pontianak, padahal kota ini akan dipersiapkan menjadi Kota Wakaf. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara BWI, Kementerian Agama, dan BPN untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf.

“BPN Kota Pontianak sering kali tidak responsif dalam menangani berkas wakaf, bahkan sering kali berkas hilang. Belum ada loket khusus dengan petugas khusus untuk wakaf, sehingga proses sertifikasi wakaf menjadi lambat,” katanya.

Dulu, dinyatakan disaat audiensi BWI Kota Pontianak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto, telah menyatakan kesiapan BPN untuk mendukung program BWI Kota Pontianak dan melakukan sinkronisasi data untuk mempercepat proses sertifikasi wakaf. Namun, Sri Puji menyatakan bahwa janji tersebut belum terealisasi.

“Dulu saat kami beraudiensi dengan BPN, mereka menyampaikan dukungan penuh terhadap program BWI dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pontianak. Namun setelah kami evaluasi hingga akhir tahun 2025 BPN belum secara maksimal membantu penyelesaian apalagi percepatan sertifikasi tanah wakaf, baru sekedar BPN aktif dalam sosialisasi bersama BWI. Sehingga ini berdampak pada masih banyaknya tanah wakaf yang masih belum bersertifikat di Kota Pontianak,” kenang Puji.

Disisi lain, Kejari Pontianak, DPRD dan Pemerintah Kota Pontianak serta Kementerian Agama juga telah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari komitmen menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan