BKPSDMAD Sambas Tekankan Percepatan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Cegah Penumpukan Pemberkasan
Sambas (Suara Kalbar) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas mulai menghubungi para calon PPPK Paruh Waktu untuk menyiapkan sejumlah dokumen pemberkasan. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses administrasi sebelum memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Plt. Kepala BKPSDMAD Sambas, Agri Arisa, menjelaskan bahwa pemberitahuan ini telah disampaikan melalui grup WhatsApp kepegawaian.
“Benar, informasi tersebut kami kirimkan kepada calon P3K Paruh Waktu melalui grup WhatsApp untuk percepatan,” ujarnya pada Jumat (12/12/2025).
Agri menegaskan bahwa penyampaian secara langsung ini diperlukan agar tidak terjadi lonjakan permohonan dokumen tertentu ketika proses pemberkasan resmi dimulai.
“Ini bagian dari antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan saat pembuatan SKCK dan SKD, karena kedua dokumen tersebut wajib untuk pengisian DRH nantinya,” jelasnya.
Ia juga mendorong seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar segera menyiapkan persyaratan yang diminta.
“Rekan-rekan calon P3K Paruh Waktu dapat mulai mempersiapkan dokumennya terlebih dahulu,” tambahnya.
Ia menyebutkan, pemberitahuan ini ditujukan khusus bagi peserta PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan sebelumnya.
“Informasi ini untuk calon P3K Paruh Waktu yang diusulkan kemarin. Langkah ini kami lakukan demi mempercepat proses pemberkasan yang diperlukan bagi mereka,” ungkapnya.
Saat ini sejumlah calon PPPK mulai mengurus dokumen, termasuk Krismon, guru SDN 02 Sungai Bening, yang telah mengabdi hampir lima tahun. Ia mengatakan bahwa pengumuman untuk mengurus SKCK dan SKD baru diterima semalam.
Ia mengatakan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu nantinya harus terdaftar dalam basis data kepegawaian untuk penetapan status dan administrasi lebih lanjut.
“Pagi tadi saya langsung mengurus dari jam delapan, sampai di lokasi sudah antre dari jam sepuluh, dan selesai sekitar jam satu,” ujarnya.
Penulis: Serawati






