SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Bea Cukai Bongkar Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak

Bea Cukai Bongkar Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak

Dua Kontainer yang berhasil diamankan Bea Cukai berserta tim gabungan yang mengangkut rokok ilegal berasal dari Kamboja pada Kamis (11/12/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak lewat tim gabungan antara Kodaeral XII TNI Angkatan Laut (AL) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengamankan sebanyak 2 Kontainer dengan ukuran 40 Feet yang berisikan Rokok Ilegal.

‎Rokok ilegal tersebut berisi sekitar 20,3 juta batang yang merupakan Rokok Impor yang berasal dari Negara Kamboja. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa (9/12/2025).

‎Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

‎”Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL,” kata Djaka saat konferensi pers yang digelar dipelabuhan Dwikora Pontianak, pada Kamis (11/12/2025).

‎Ia kemudian mengatakan bahwa, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target yang diduga mengangkut rokok ilegal.

‎”Dalam pemeriksaan, dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura,” tambahnya.

‎Djaka juga menyampaikan bahwa, dari hasil penindakan rokok ilegal tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara kana cukai sekitar Rp.35,847 Miliyar.

‎”Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar,” ujarnya.

‎Saat ini pihaknya, lanjut dia, masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan Rokok ilegal ini dan sudah mencoba menghubungi pengirim.

‎”Kita sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat, namun kami menduga bahwa alamat-alamat yang didaftarkan merupakan alamat palsu,” terangnya.

‎Ditempat yang sama, Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata juga menjelaskan bahwa, tidak hanya rokok ilegal yang berhasil diamankan, dalam periode bulan Agustus hingga Desember 2025 sudah diamankan berbagai jenis barang ilegal.

‎”Dari awal Bulan agustus kemarin, kita juga sempat mengamankan ballpress yang merupakan pakaian bekas yang juga diimpor dari luar negeri,” pungkasnya.

‎Diketetahui bahwa, penindakan ini semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal.

‎Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan