SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Teknologi AS Larang Penjualan Drone Asing, DJI Paling Terdampak

AS Larang Penjualan Drone Asing, DJI Paling Terdampak

Ilustrasi drone (AP Photo/Evgeniy Maloletka)

Suara Kalbar – Rumor mengenai pencekalan drone DJI di Amerika Serikat (AS) kini resmi menjadi kenyataan. Namun, kebijakan terbaru Pemerintah AS ternyata jauh lebih luas dari yang diperkirakan. Alih-alih hanya menyasar merek tertentu, otoritas Amerika Serikat kini melarang penjualan seluruh drone buatan luar negeri beserta komponen pendukungnya di pasar domestik.

Meski berlaku menyeluruh, DJI sebagai pemimpin pasar drone konsumen di dunia menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari kebijakan ini.

Dilansir dari GSM Arena, Jumat (26/12/2025), Komisi Komunikasi Federal (FCC) menyatakan langkah drastis ini diambil setelah sejumlah lembaga keamanan menyimpulkan adanya risiko yang tidak dapat diterima terhadap keamanan nasional. Menurut FCC, drone dan komponen kritis yang diproduksi di negara asing berpotensi menjadi celah bagi ancaman keamanan yang membahayakan kedaulatan Amerika Serikat.

Meskipun demikian, kebijakan ini memiliki aturan main tertentu bagi pemilik drone lama. Larangan ini hanya berlaku untuk penjualan unit model baru. Artinya, warga yang sudah memiliki drone buatan luar negeri tetap diizinkan untuk menggunakannya.

Selain itu, pengecer masih diperbolehkan menjual unit yang sudah telanjur mendapatkan persetujuan dari FCC sebelumnya. Ke depannya, hanya model-model tertentu yang mendapatkan izin khusus dari Departemen Perang atau Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang boleh masuk ke pasar AS.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak DJI memberikan pembelaan keras. Perusahaan asal China ini menegaskan, produk mereka adalah salah satu yang paling aman di pasaran dan telah melewati berbagai pengujian bertahun-tahun oleh lembaga independen maupun pemerintah AS sendiri.

DJI menilai tuduhan mengenai kerawanan data keamanan sama sekali tidak memiliki bukti kuat dan lebih mencerminkan sikap proteksionisme yang bertentangan dengan prinsip pasar terbuka.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan