110 Warga Binaan Rutan Sanggau Terima Remisi Khusus Natal 2025
Sanggau (Suara Kalbar) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada 110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada Narapidana, terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Bambang Febriansyah.
Dari 110 WBP penerima remisi, 107 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 3 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas hari ini. Rincian remisi yang diberikan antara lain:
– Remisi 15 hari: 38 orang
– Remisi 1 bulan: 58 orang
– Remisi 1 bulan 15 hari: 11 orang
Bambang Febriansyah juga mengimbau WBP untuk terus meningkatkan kedisiplinan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta aktif mengikuti pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial setelah selesai menjalani masa pidana.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sebagai wujud komitmen Rutan Sanggau dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan WBP dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, juga menyampaikan bahwa Rutan Sanggau akan terus mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP.
Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Rutan Sanggau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi WBP dan mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,”tutupnya.
Penulis: Darmansyah/r






