Wali Kota Singkawang jadi Saksi di Sidang Korupsi HPL Pasir Panjang
Singkawang (Suara Kalbar) – Wali Kota Singkawang, Kalbar Tjhai Chui Mie, memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pasir Panjang Kota Singkawang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11/2025).
Kehadiran tersebut merupakan panggilan kedua setelah pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan berhalangan karena agenda kunjungan dua Wakil Menteri di Kota Singkawang.
“Saya diminta hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus HPL Pasir Panjang,” kata Tjhai Chui Mie usai persidangan.
Menurutnya, kehadirannya di pengadilan merupakan bentuk ketaatan warga negara terhadap proses hukum serta dukungan Pemerintah Kota Singkawang terhadap upaya penegakan hukum secara transparan.
“Sebagai warga negara dan sebagai kepala daerah, saya menyampaikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati jalannya persidangan dan tidak berspekulasi di luar proses hukum.
“Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mempercayakan sepenuhnya pembuktian kebenaran kepada Majelis Hakim. Kita doakan agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya bagi semua pihak,” kata Tjhai Chui Mie.
Setelah memberikan keterangan, Wali Kota Singkawang kembali ke daerah untuk melanjutkan agenda pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perkara dugaan korupsi HPL Pasir Panjang, Kejaksaan Negeri Singkawang sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021.
Ketiga tersangka ialah S yang saat itu menjabat Sekda Singkawang sekaligus pernah menjadi Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala BPKAD, dan PG selaku Kepala Bapenda Singkawang.
Selain penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan tiga ahli, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024, nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp3.142.800.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pontianak. Majelis hakim masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi peristiwa hukum secara menyeluruh.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




