SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Terungkap Pada Sidang Saksi Ahli, Tiga Warga Bengkayang ditetapkan DPO oleh Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Kalbar

Terungkap Pada Sidang Saksi Ahli, Tiga Warga Bengkayang ditetapkan DPO oleh Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Kalbar

iga Warga Bengkayang ditetapkan DPO oleh Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Kalbar.[HO-Istimewa]

Bengkayang (Suara Kalbar)- Sidang di Pengadilan Negeri Bengkayang Rabu (19/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Zacky Taufik dari Bea Cukai atas terdakwa Hendri Siregar anak Kayaman Siregar dalam perkara membawa rokok KALBACO yang ditangkap tanpa dilengkapi dengan surat menyurat resmi atau dokumen resmi serta tanpa pita cukai.

Sementara itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP pn-bengkayang.go.id, yang proses sidang terkait perkara bea cukai diketahui, Saroha Raja Guguk alias Aritonang, Herrina alias Aling dan Dame dinyatakan masuk dalam daftar pencarian atau daftar pencarian orang atau DPO oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam SIPP pn-bengkayang.go.id tersebut di tuliskan “Bahwa terdakwa HENDRI SIREGAR anak KAYAMAN SIREGAR bersama-sama dengan saudara Saroha Raja Gukguk alias Aritonang (dalam pencarian), saudari Herrina alias Aling (dalam pencarian) dan saudara Dame (dalam pencarian) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Pukul 23. 00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), yang dilakukan dengan perbuatan sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 tim penindakan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mendapatkan informasi intelijen bahwa akan ada pengangkutan dan pengiriman rokok illegal yang diduga berasal dari wilayah Jagoi Babang menuju Jalan Raya Bengkayang Kalimantan Barat, kemudian sekira Pukul 23.00 wib bertempat di Jalan Raya Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang saksi Wahyu Jati Pamungkas, saksi Eksanta Dewa dan saksi Danang Nadinggar Jati bersama-sama anggota Kesatuan Polisi Militer Angkatan Udara Harry Hadisoemantri melaku kan sweeping di depan Pangkalan TNI Angkatan Udara Harry Hadisoemantri memberhentikan sebuah kendaraan Truk Mitsubishi Thermo King Warna Kepala Kuning Box Kuning dengan nomor polisi B 9923 FXX yang dikendarai oleh terdakwa HENDRI SIREGAR anak KAYAMAN SIREGAR

Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan Karton yang berisi:

•1 (satu) Karton polos dengan kode KLB yang berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Merek “KALBACO” sebanyak 25 (dua puluh lima) Karton;

•1 Karton polos dengan kode BRC yang berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Merek “KALBACO” sebanyak 25 (dua puluh lima) Karton sehingga total rokok Kalbaco yang ditemukan tersebut sebanyak 50 (lima puluh) karton atau sebanyak 8 00.000 (delapan ratus ribu) batang yang disembunyikan dalam tumpukan sosis bertuliskan Frankurter Ayam yang berisi daging ol ahan berupa SOSIS sebanyak 475 (empat ratus tujuh puluh lima) karton.

kemudian terhadap terdakwa HENDRI SIREGAR anak KAYAMAN SIREGAR dan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Thermo King Warna Kepala Kuning Box Kuning dengan nomor polisi B 9923 FXX beserta muatannya dibawa ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJB Kalimantan Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Rokok yang dimuat didalam 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Thermo King Warna Kepala Kuning Box Kuning dengan nomor polisi B 9923 FXX yang dibawa oleh terdakwa HENDRI SIREGAR anak KAYAMAN SIREGAR yang ditemukan di Jalan Raya Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tanpa dilek ati pita cukai yaitu berupa 50 (lima puluh) karton berisi 800.000 (delapan ratus ribu) batang Rokok Merk “KALBACO”.

Bahwa terdakwa HENDRI SIREGAR anak KAYAMAN SIREGAR mendapatkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Rokok merek “KALBACO” tanpa dilekati pita cukai tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 wib yang mana awalnya terdakwa HENDRI SIREGAR Anak KAYAMAN SIREGAR menghubungi sdri. Herrina Als. Aling (dalam pencarian) dengan mengguna kan 1 (satu) handphone Tecno tipe SPARK Go 1 warna putih milik terdakwa yang mengatakan bahwa mobil truck telah siap untuk mengangkut barang, selanjutnya sdri Herrina alias Aling (Dalam Pencarian) menyuruh terdakwa untuk menuju ke Gudang Pare Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang mengambil dan mengangkut rokok Kobalco milik sdr. Saroha Raja gukguk Alias Aritonang yang merupakan rokok illegal dari Malaysia tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan untuk dijual kembali.

Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk Mitshubishi Thermo king warna kepala kuning box ku ning nomor polisi B 9923 FXX milik sdr. Saroha Raja Gukguk Alias Aritonang tiba di Gudang Pare Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. DAME (dalam pencarian) yang merupakan kepala Gudang pare lalu mobil diparkir di depan pintu freezer Gudang

Bahwa sdr. DAME (dalam pencarian) dan buruh pada gudang tersebut memasukkan rokok Kalbaco sebanyak 50 (lima puluh) kart on atau sebanyak 800.000 (delapan ratus ribu) batang tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan dalam tumpukan sosis bertuliskan Frankurter Ayam sebanyak 475 (empat ratus tujuh puluh lima) karton ke dalam 1 (satu) unit mobil truk Mitshubishi Thermo king warna kepala kuning box kuning nomor polisi B 9923 FXX tersebut. Setelah selesai barang-barang dimuat didalam truck maka sdr. DAME (dalam pencarian) mengatakan bahwa muatan didalam truk yang berada di sisi depan adalah rokok dan pada sisi belakang ditutup dengan sosis, kemudian Sdr. DAME (dalam pencarian) memberikan Surat Jalan Kepada terdakwa dan memberitahukan agar mengirimkan barang-barang tersebut ke Gudang Sungai Raya Kabupaten Bengkayang.

Bahwa terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Rokok merk “KALBACO” yang berjumlah total sebanyak 800.000 (dela pan ratus ribu) batang, berdasarkan Hasil Pengujian Kandungan Barang Bukti oleh Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta nomor SHPIB-3936/BLBC.1/2025 tanggal 11 September 2025, pada BKC HT merek “KALBACO” terdeteksi kandungan EUGENOL (kandungan cengkih) sehingga dapat disimpulkan jenis Hasil Tembakau SKM (Sigaret Kretek Mesin). Bahwa terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Rokok merk “KALBACO” yang berjumlah total sebanyak 800.000 (dela

pan ratus ribu) batang tanpa dilekati pita cukai tersebut tidak membayar cukai yang seharusnya dibayar atau tidak melakukan pelunasan cukai maka terdapat kerugian negara. Rincian perhitungan nilai kerugian negara tersebut sebagai berikut:

Nilai Cukai:

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri tahun 2025 adalah Rp 746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 800.000 (delapan ratus ribu) batang Rokok Merk “KALBACO” Jenis Sigaret Kretek Mesin menjadi kerugian negara sebesar Rp 596.800.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah.

Pajak Rokok:

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 1/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari Cukai rokok. Sehingga terhadap rokok merk “KALBACO” jenis Sigaret Putih Mesin sebanyak 800.000 (delapan ratus ribu) batang, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya sebesar 10% X Rp 596.800.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sejumlah Rp 59.680.000,00 (lima puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

PPN Hasil Tembakau:

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/ PMK.03/2022 tentang Pajak pertambahan Nilai Atas penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil tembakau adalah sebesar 9,9?ngan penghitungan PPN HT- 9,9% X jumlah

batang x harga jual eceran per batang sehingga PPN HT Rokok KABELCO 9,9% X 800.000 X Rp.1.485,- sehingga total PPN HT sebesar Rp 117.612.000,00 (seratus tujuh belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil tembakau maka total kerugian negara dari sektor Cukai seluruhnya berjumlah Rp 774.092.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Saksi Ahli Bea Cukai Zacky Taufik menjelaskan dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim terkait beberapa hal yang merupakan kewenangannya sebagai saksi ahli dari Bea Cukai.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang Fajar Prasetyo Abadi kepada sejumlah media Rabu (19/11/2025) usai Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli menuturkan,” Saya selalu jaksa penuntut umum dengan jabatan kepala subseksi penuntutan yang menangani kasus penuntutan pada perkara hari Rabu (19/11/2025) yaitu perkara cukai dengan barang bukti sejumlah 800 ribu batang rokok KALBACO yang dilakukan ekspor, dalam hal ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu bersama dia hakim anggotanya.

Sidang pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, dimana terdakwa Hendri Siregar yang telah mengangkut rokok KALBACO dengan sejumlah 50 karton atau 800 ribu batang rokok kalbaco yang tujuannya ekspor akan tetapi dalam kenyataannya dibawa kembali kedalam negeri dari Perbatasan Jagoi Babang menuju kota Bengkayang yang juga tanpa dilengkapi dokumen PIB atau cukai dan hal ini telah melanggar cukai dan perpajakan dan tidak ada surat menyurat resmi atau dokumen resmi.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 54 dan pasal 56, disitu menjelaskan barang siapa yang mengangkut , menyerahkan , memberikan maupun memperjual belikan barang yang kena cukai yang patuh dan seharusnya berasal dari tindak pidana dikenakan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kemudian ada sanksi juga paling sedikit dua (2) kali lipat dan maksimal sepuluh (10) kali lipat dari yang kena cukai,,’ jelas Fajar.

Terjadinya pelanggaran ini, dimana seharusnya rokok Kalbaco ini di ekspor keluar Negeri akan tetapi yang terjadi dalam peristiwa ini malah Kalbaco yang dibawa oleh terdakwa ke dalam Negeri dari Jagoi Babang ke Kota Bengkayang atau direncanakan ke gudang milik Saroha Raja Gukguk alias Aritonang.

Kemudian menurut keterangan dari terdakwa Hendri Siregar bahwa rokok Kalbaco yang telah disusun secara rapi jumlahnya sebanyak 800 ribu batang atau dalam 50 karton itu merupakan milik dari Saroha Raja Gukguk alias Aritonang yang kemudian oleh Bea Cukai ditetapkan DPO bersama dua orang lainnya yaitu Herrina alias Aling dan Dame,” pungkasnya.

Pada sidang yang digelar terbuka untuk umum Rabu (19/11/2025) Ketua Majelis
Anggalanton Boang Manalu, S.H, M.H, Hakim Anggota 1
Rizky Kurnia, S.H dan Hakim Anggota 2 Borris Ficthe Siagian, S.H, M.H secara bergantian meminta keterangan saksi ahli bea cukai Zacky Taufik guna memastikan rokok KALBACO yang dibawa oleh terdakwa Hendri Siregar merupakan rokok yang tidak dilengkapi Surat menyurat dan dokumen resmi tanpa ada pita cukai dari Bea Cukai.

Penulis: Kurnadi

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan