Tersangka Korupsi GKE Petra Sintang Bertambah, Mantan Wakil Bupati Sintang Terseret
Pontianak(Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” tahun anggaran 2017 dan 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan AS.
“AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan,” kata Siju Senin (10/11/2025) sore
Siju menuturkan AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD agar dana hibah dapat diproses dengan alasan mendesak, sedangkan berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan pada tahun 2018. AS diduga tetap memerintahkan pencairan dana hibah tersebut tanpa dasar yang sah.
“Perbuatan AS disebut telah memperkaya pihak lain HN sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar,” tutur Siju
Sementara itu Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” tegasnya
Emilwan menambahkan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangkamelarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.
Penulis: Septa H






