Tegas! Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Sambas Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Sambas (Suara Kalbar) – Pengadilan Negeri Sambas resmi menjatuhkan hukuman berat kepada MJ (47), seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lin Lindayani menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kekejian yang sama sekali tidak mencerminkan peran seorang ayah. Ia menyebut perbuatan tersebut meninggalkan luka psikologis serius pada korban.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang sulit dipulihkan,” ungkapnya.
Majelis hakim sepakat dengan argumentasi jaksa dan menyatakan MJ bersalah sesuai Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan menilai putusan ini sebagai bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kejahatan seksual.
Hukuman berat ini juga diharapkan menjadi pesan tegas bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan seksual, terutama dalam lingkup keluarga.
“Penegakan hukum yang kuat menjadi wujud perlindungan terhadap generasi muda bangsa,” tegas Kejaksaan.
Penulis: Serawati
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




