SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Sempat Kabur Dari Rumah, Seorang Bocah Jadi Korban Rudapaksa

Sempat Kabur Dari Rumah, Seorang Bocah Jadi Korban Rudapaksa

Keterangan Foto, 2 dari 12 orang tersangka yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang berhasil diamankan oleh Polres Kubu Raya (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kasus rudapaksa yang dialami oleh salah seorang anak dibawah umur yang sempat viral di media sosal kini telah ditangani oleh Polres Kubu Raya.

‎Dari mulai pelaporan yang dilakukan oleh pihak keluarga, Polres Kubu Raya telah memgamankan sebanyak 12 tersangka yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

‎12 orang yang diamankan, 10 diantaran masih dibawah umur dan 2 lainya merupakan pemuda dewasa.

‎Didalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelasakan bahwa korban bermula saat kabur dari rumah.

‎”Bermula saat orang tua mencari keberadaan korban yang sempat dikabarkan hilang, namun setelah ditemukan korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah orang,” Kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak pada Jum’at (21/11/2025).

‎Kasat Reskrim kemudian menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dilakukan pencarian kepada para tersangka.

‎”Sejauh ini, hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka, 2 diantaranya sudah dewasa dan 10 orang anak dibawah umur,” ungkapnya.

‎Dikatakanya lagi, saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait permasalahan ini dan ada indikasi penambahan tersangka.

‎”Dari keterangan korban, bahwa ia dibujuk untuk melakukan hubungan seksual tersebut, bahkan disalah satu lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban sempat digilir hingga enam orang,” terangnya.

‎Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, untuk korban saat ini masih dalam pendampingan psikologis secara intensif yang dilakukan oleh KPAD Kubu Raya.

‎”Saat ini untuk korban masih dalam proses pendampingan secara intensif dalam memastikan kondisi psikologisnya, dan untuk tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan