Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Pengedar Sabu di Anjongan
Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat membekuk seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, Rabu (19/11/2025).
Tersangka berinisial M alias A kedapatan membawa 12,67 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Buah dari perbuatannya, tersangka M digiring ke Mapolres Mempawah.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan penangkapan terhadap M berawal dari laporan masyarakat.
“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka M alias A sering mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di wilayah Anjongan,” ungkap Iptu Agus.
Nah berawal dari laporan tersebut, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan terus memantau gerak-gerik tersangka M.
Pada Rabu (19/11/2025) dinihari, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah kembali mendapat informasi bahwa M akan bertransaksi sabu. Karena itu, tim bergerak cepat untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Pada pukul 04.30 WIB, posisi tersangka M yang mengendarai sepeda motor terlacak di Pasar Anjongan. Di sebuah kios, ia pun dibekuk polisi.
Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi membuka jok motor tersangka M. Di situ lah ditemukan sebuah kantong kresek.
Begitu kantong dibuka, ada paket sabu dengan berat bruto 12,67 gram, 20 klip plastik transparan, 1 batang pipet kaca dan 1 unit handphone.
“Dari pengakuan awal, tersangka M mengakui semua barang itu miliknya. Karena itu, ia langsung kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Agus Trimarsono.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




