Rumor Kris Wu Meninggal Dunia Gegerkan China, Belum Ada Pernyataan Resmi
Suara Kalbar – Mantan personel grup K-Pop terkenal, Exo, Kris Wu ramai dirumorkan meninggal dunia. Kris diketahui tengah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun di China karena terlibat kasus penyerangan seksual.
Rumor menyebut Kris telah meninggal dunia saat dipenjara tersebut menyebar dengan cepat melalui media lokal di seluruh penjuru China. Menurut laporan media Taiwan, Mirror Media pada Kamis (13/11/2025) rumor kematian Kris Wu telah beredar cepat di dunia maya, diawali dengan klaim seorang pria yang mengaku sebagai rekan satu sel Kris.
“Saya dengar dari sipir penjara bahwa Kris meninggal dunia secara mendadak. Ada rumor dia dibunuh oleh anggota geng setempat,” bunyi laporan tersebut, dikutip dari Allkpop, Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, isu spekulasi mengenai dugaan kematian Kris Wu pernah mencuat pada Maret 2025 ketika pemerintah Kanada secara terbuka mengkritik China karena mengeksekusi empat warga negara Kanada atas kasus perdagangan narkoba tahun ini.
Kabar tersebut membuat sejumlah netizen menduga Kris Wu, yang memiliki kewarganegaraan Kanada, kemungkinan termasuk dalam empat orang yang dieksekusi tersebut. Namun, rumor tersebut segera dibantah karena Kris tidak pernah didakwa dengan kejahatan terkait narkoba.
Hingga saat ini, otoritas China belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status Kris Wu maupun tanggapan tentang rumor kematiannya. Media pemerintah maupun media-media besar di China sebelumnya telah berulang kali memperingatkan, penyebaran informasi yang belum diverifikasi dapat berakibat pada konsekuensi hukum.
Sebagai informasi, Kris Wu pertama kali debut di dunia hiburan pada 2012 sebagai personel grup Exo namun hengkang pada 2014 setelah menggugat SM Entertainment untuk membatalkan kontrak eksklusifnya.
Lepas dari Exo, Kris kemudian berkarier di China sebagai aktor dan penyanyi solo. Sampai akhirnya pada 2021, sebanyak 24 orang, termasuk mantan anggota girl grup, menuding Kris Wu melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Sumber: Beritasatu.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




