SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Rizky Kabah Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rizky Kabah Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Proses pelimpahan tersangka RK ke kejaksaan.[HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan oleh Rizky Kabah untuk menarik perhatian netizen terus berlanjut saat ini berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan. Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

‘Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata Kombes Pol Bayu.

Kombes Pol Bayu menuturkan setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

“Kami senantiasa mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan