SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Meutya Hafid Minta Lindungi Anak di Ruang Digital, Ekosistem Internet Harus Aman

Meutya Hafid Minta Lindungi Anak di Ruang Digital, Ekosistem Internet Harus Aman

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan pidato sambutan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPSDM Komdigi dengan mitra strategis di Jakarta Pusat, Jumat (21/22/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah, mengingat 60 persen dari total 220 juta pengguna internet di Indonesia merupakan generasi muda.

“Jadi kalau kita menjaga 60 persen ini, maka keseluruhan ekosistem digitalnya akan baik. Kita yakin 60 persen ini bisa kita arahkan untuk menggunakan internet yang wajar karena yang penting dari internet aman ini adalah anak-anak muda.,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat.

Meutya mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak di ruang digital semakin meningkat, terutama karena maraknya kasus kejahatan digital yang muncul karena pengaruh platform digital, termasuk gim.

Pemerintah, katanya, terus menjalin kolaborasi dengan pelaku industri gim untuk menciptakan ekosistem gim tanah air yang ramah anak.

“Karena kalau kepercayaan publik hilang maka gimnya, industri gimnya juga akan terpukul,” ujarnya.

Menurutnya, pembenahan isi atau konten di internet harus dilakukan bersama, baik di media sosial, gim, maupun platform digital lain. Jika tidak, orang tua akan semakin tidak percaya dan memilih menjauhkan anak dari internet, padahal teknologi tetap perlu dikenalkan kepada mereka secara aman.

“Kita ingin anak-anak memahami teknologi tapi saat bersamaan aman,” tuturnya.

Meutya menjelaskan berbagai negara kini mengambil langkah tegas untuk melindungi anak di ranah digital. Misalnya, Australia membatasi akses media sosial bagi anak hingga berusia 16 tahun.

Indonesia sendiri telah menetapkan aturan terkait penundaan akses media sosial berdasarkan profil risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Aturan tersebut mengatur anak berusia usia 13 tahun hanya bisa mengakses platform dengan risiko rendah, sementara platform berisiko tinggi baru bisa diakses sejak usia 18 tahun.

“PP Tunas secara implisit juga menegaskan bahwa orang tua harus melakukan pendampingan karena kita tidak mau anak-anak hilang sama sekali dengan kemajuan teknologi,” tutur Meutya.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan